RI Kembangkan Nuklir buat Obat Kanker hingga Awetkan Buah, Ini Buktinya!
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menampilkan hasil riset terkait teknologi nuklir di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Men
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang meminta agar kolumnis dan kontributor lepas disamakan dengan wartawan dalam hal perlindungan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Permohonan diajukan oleh beberapa pihak, termasuk penulis lepas dan kolumnis, Yayang Nanda Budiman, yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers.Baca Juga:
Pasal ini hanya menyebut wartawan sebagai subjek yang mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.
Yayang meminta agar perlindungan hukum itu juga mencakup kolumnis dan kontributor lepas.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, UU Pers sudah memberikan batasan tegas mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai wartawan.
"Pasal 1 angka 4 UU Pers menyebut wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik," katanya.
MK menegaskan, kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan berbagai saluran.
Wartawan juga harus tergabung dalam organisasi profesi dan tunduk pada kode etik jurnalistik.
Dalam pertimbangan MK, kolumnis dapat muncul dalam dua konteks: pertama, kolumnis dari wartawan yang menjadi pengisi tetap kolom media; kedua, kolumnis dari masyarakat umum yang menyampaikan opini pribadi di media tetapi tidak berprofesi sebagai wartawan.
"Orang yang tidak memenuhi kriteria wartawan tidak dapat dikategorikan sebagai wartawan meski sering mempublikasikan tulisan di media massa," ujar Saldi.
Dengan demikian, kolumnis dan kontributor lepas hanya mendapat perlindungan hukum Pasal 8 UU Pers jika memenuhi semua kriteria wartawan.
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menampilkan hasil riset terkait teknologi nuklir di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Men
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Bank Indonesia, dipastikan masuk sebagai salah satu kandidat Calon Gubernur Bank Indonesia defi
POLITIK
MEDAN, 7 AGUSTUS 2026 PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM terus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan berkelanjuta
EKONOMI
BATU BARA Polemik belum meratanya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumate
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pakar telematika dan politikus Roy Suryo angkat bicara mengenai penundaan sidang praperadilan keempat yang ia ajukan di Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
SINGAPURA Head to head Timnas Indonesia vs Singapura memperlihatkan dominasi Garuda dalam 59 pertemuan di semua ajang. Namun, catatan ters
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya mengenakan rompi pink tahanan Kejaksaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini, ia menggugat keabs
HUKUM DAN KRIMINAL
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tanju
PEMERINTAHAN