Isu Reshuffle Kabinet Agustus 2026 Mencuat, Ini Respons Istana
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi isu mengenai kemungkinan perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Pu
POLITIK
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang meminta agar kolumnis dan kontributor lepas disamakan dengan wartawan dalam hal perlindungan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Permohonan diajukan oleh beberapa pihak, termasuk penulis lepas dan kolumnis, Yayang Nanda Budiman, yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers.Baca Juga:
Pasal ini hanya menyebut wartawan sebagai subjek yang mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.
Yayang meminta agar perlindungan hukum itu juga mencakup kolumnis dan kontributor lepas.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, UU Pers sudah memberikan batasan tegas mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai wartawan.
"Pasal 1 angka 4 UU Pers menyebut wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik," katanya.
MK menegaskan, kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan berbagai saluran.
Wartawan juga harus tergabung dalam organisasi profesi dan tunduk pada kode etik jurnalistik.
Dalam pertimbangan MK, kolumnis dapat muncul dalam dua konteks: pertama, kolumnis dari wartawan yang menjadi pengisi tetap kolom media; kedua, kolumnis dari masyarakat umum yang menyampaikan opini pribadi di media tetapi tidak berprofesi sebagai wartawan.
"Orang yang tidak memenuhi kriteria wartawan tidak dapat dikategorikan sebagai wartawan meski sering mempublikasikan tulisan di media massa," ujar Saldi.
Dengan demikian, kolumnis dan kontributor lepas hanya mendapat perlindungan hukum Pasal 8 UU Pers jika memenuhi semua kriteria wartawan.
MK menegaskan hal ini tidak diskriminatif. Kolumnis dan kontributor lepas tetap memiliki perlindungan hukum melalui undang-undang lain, termasuk UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat di Depan Umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*
(tb/ad)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi isu mengenai kemungkinan perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Pu
POLITIK
BANDA ACEH Setiap umat manusia memiliki tuntunan ibadah sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas berbagai nikmat yang diberikan. Dalam
AGAMA
BANDA ACEH Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar lo
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana bersama Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir tenga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga batu bara kembali menguat setelah mengalami tekanan selama dua hari perdagangan berturutturut. Kenaikan harga minyak dunia
EKONOMI
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menjelaskan skema penyaluran dukungan anggaran sebesar Rp2,5 triliun dari Kementerian Pertanian untuk mempercep
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar leb
NASIONAL
TOMOHON Pemerintah Kota Tomohon menyatakan dukungannya terhadap penguatan peran Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) da
PEMERINTAHAN
PEKANBARU Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, dicopot dari jabatannya setelah seorang narapidana kasus
HUKUM DAN KRIMINAL