BREAKING NEWS
Jumat, 24 April 2026

Satgas PKH Kembalikan 900 Hektare Sawit Ilegal Jadi Hutan Konservasi

Adelia Syafitri - Rabu, 21 Januari 2026 12:33 WIB
Satgas PKH Kembalikan 900 Hektare Sawit Ilegal Jadi Hutan Konservasi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Foto: Dok. setneg)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemerintah menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan sepanjang satu tahun terakhir.

Dari luasan tersebut, sekitar 900 hektare telah dipulihkan fungsinya menjadi kawasan hutan konservasi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penertiban dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya negara menegakkan hukum dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga:

"Sebagian kawasan yang telah ditertibkan berada di wilayah konservasi strategis nasional," kata Prasetyo, Rabu, 21 Januari 2026.

Salah satu kawasan yang terdampak penertiban adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau.

Di wilayah tersebut, negara menguasai kembali lahan seluas 81.793 hektare yang sebelumnya digunakan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit.

Prasetyo menambahkan, pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit serta pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran di kawasan hutan.

Hasil investigasi tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas secara daring.

Menurut Prasetyo, penguasaan kembali lahan sawit ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan Satgas PKH, dua bulan setelah dilantik.

Dalam laporan resminya, Satgas PKH menyebut telah mengidentifikasi dan menyita lebih dari empat juta hektare kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Dari total 4,09 juta hektare lahan sawit yang telah dikuasai kembali, sebanyak 2,47 juta hektare diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cuaca Berawan dan Udara Kabur Dominasi Sejumlah Wilayah Aceh Hari Ini
Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya: Ada PT Toba Pulp Lestari hingga PT Agincourt Resources
Kapolda Aceh Serahkan Bantuan Kasur dan Dana Tunggu Hunian untuk Korban Banjir Ketambe
Tak Beri Ampun! Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan di Sumatra
Mobil Relawan Asal Banten Dibobol Maling di Medan, Genset Senilai Rp17 Juta Sempat Hilang Sudah Kembali
Gubernur Aceh Percepat Impor Ternak, Pastikan Stok Daging Aman Jelang Ramadhan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Pemekaran atau Perluasan Beban?

Pemekaran atau Perluasan Beban?

Oleh Krisna.SUDAH terlalu lama pemekaran daerah dijual sebagai janji kesejahteraan. Narasinya indah, mudah dipercaya, dan terus diulang sej

OPINI