Mengapa Kiswah Ka’bah Diganti Setiap 1 Muharram?
MAKKAH Umat Islam memasuki tahun baru Hijriah 1448 H yang bertepatan dengan 1 Muharram. Di Makkah, Arab Saudi, momen pergantian tahun in
AGAMA
NIAS SELATAN – Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh disambut gembira oleh masyarakat Nias Selatan.
Aliansi Masyarakat Lintas Golongan Nias Selatan (AMAL-Nias Selatan) bahkan meneteskan air mata bahagia atas pencabutan izin tersebut.
Ketua Umum AMAL Nias Selatan, Amoni Zega, menyampaikan kegembiraannya melalui pesan WhatsApp kepada Bitvonline.com, Rabu (21/1/2026).Baca Juga:
Amoni, yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto sebagai jawaban atas penderitaan warga Nias Selatan yang terdampak eksploitasi hutan selama 39 tahun oleh PT. GRUTI dan PT. Teluk Nauli.
"Kami lega dan terharu. Selama 39 tahun, hutan di Pulau-Pulau Batu dijarah tanpa regulasi yang jelas. Bahkan aliran sungai tertutup untuk jalur kendaraan perusahaan, sehingga satwa seperti buaya terdorong ke laut dan sempat mengancam warga," ujar Amoni.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait pelanggaran perusahaan-perusahaan tersebut, terutama pascabanjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada November 2025.
Total luas lahan yang izin operasinya dicabut mencapai 1.010.592 hektar, terdiri dari 22 perusahaan pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Beberapa perusahaan yang paling dikenal melakukan perambahan hutan secara liar di Nias Selatan antara lain PT. GRUTI dan PT. Teluk Nauli.
Tokoh masyarakat Pulau-Pulau Batu, Iskiat Garamba, mengungkapkan rasa syukurnya.
"Kami berharap PT. GRUTI dan PT. Teluk Nauli segera angkat kaki dari Kepulauan Batu. Kayu hasil perambahan sebaiknya tetap menjadi hak masyarakat setempat," katanya.
Pencabutan izin ini menjadi salah satu langkah penting pemerintah untuk menegakkan hukum lingkungan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama puluhan tahun terdampak kerusakan ekologi.
Keputusan ini diharapkan mampu mengembalikan kelestarian hutan dan menjamin keselamatan warga Nias Selatan di masa depan.*
(ad)
MAKKAH Umat Islam memasuki tahun baru Hijriah 1448 H yang bertepatan dengan 1 Muharram. Di Makkah, Arab Saudi, momen pergantian tahun in
AGAMA
JAKARTA PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses p
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape bagi aparatur sipil n
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melepas kontingen Sumut yang akan mengikuti Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesp
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menyambut positif gagasan Perkumpulan Pengusaha Air Sejahtera (PERANTARA) yang menawarkan program penyed
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat langkah mitigasi di sejum
NASIONAL
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan resmi mencanangkan dan melepas petugas pelaksana
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Rencana pengelolaan gas bumi dari Lapangan Tengkulo Wilayah Kerja South Andaman kembali menjadi sorotan. Pengamat kebijakan p
EKONOMI
LANGSA Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Aceh bekerja sama dengan Adira Finance Syariah, Pimpinan Pusat Aisyiyah, serta Pimpinan Daerah Ai
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Selasa, 16 Juni 2026. Secara u
NASIONAL