BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

F-PDIP DPRD Sumut: Hak Pegawai Perusahaan yang Dicabut Izin Harus Tetap Terjamin

Adam - Kamis, 22 Januari 2026 14:50 WIB
F-PDIP DPRD Sumut: Hak Pegawai Perusahaan yang Dicabut Izin Harus Tetap Terjamin
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba. (Foto: Dok. dprd.sumutprov)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Sumatera Utara menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak pegawai pada 15 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah pasca-bencana lingkungan di Sumut.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah Presiden Prabowo Subianto menindak perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba, menyatakan pihaknya mendukung pencabutan izin selama dilakukan melalui kajian komprehensif dan transparan.

Baca Juga:

Namun, Mangapul menekankan agar hak para pekerja tetap menjadi prioritas.

"Kita sepakat jika kajian sudah dilakukan secara komprehensif. Apa yang menjadi pelanggaran dan langkah yang diambil harus disampaikan terbuka sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, nasib puluhan ribu karyawan yang terdampak juga harus diperhatikan, berikan tenggang waktu agar hak mereka terpenuhi," kata Mangapul, Kamis (22/1/2026).

Mangapul juga menyoroti dampak kebijakan pencabutan izin terhadap iklim investasi di Sumatera Utara.

Menurutnya, pemerintah perlu menimbang keberlangsungan usaha sekaligus menegakkan aturan untuk penyelamatan lingkungan.

Pencabutan izin dilakukan terhadap 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, termasuk 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan enam badan usaha non-kehutanan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Di Sumatera Utara, izin 15 perusahaan PBPH yang dicabut antara lain PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Selain itu, enam badan usaha non-kehutanan juga dicabut izinnya, termasuk PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy di Sumut.

Mangapul menegaskan, pencabutan izin ini harus diikuti pemenuhan hak-hak pekerja agar tidak menimbulkan masalah sosial, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait.*

(ds/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kades Sampali Diperiksa Polda Sumut Terkait Sengketa Lahan Proyek TPS3R, Rp329 Juta
Nasib Korban TPPO Usia 17 Tahun Terlantar, Massa AMPK TPPO Kecewa Besar – Pemko Medan Diam!?
100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
Kerusakan Infrastruktur Pascabencana di Sumut Capai Rp1,146 Triliun, Pemprov Genjot Pemulihan
Targetkan 92.000 Siswa, Sumut Gelontorkan Rp43 Miliar untuk Program Sekolah Gratis
Bupati Deli Serdang Dinilai Ingin Rampas Tanah Warga Jalan Tirtadeli, Gubernur Sumut Diminta Turun Tangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru