Longsoran senderan tebing menghantam area kerja Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WITA, menimpa sejumlah pekerja yang tengah melakukan pekerjaan pondasi cakar ayam. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Longsoran senderan tebing menghantam area kerja Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WITA, menimpa sejumlah pekerja yang tengah melakukan pekerjaan pondasi cakar ayam.
Saksi mata melaporkan, suara gemuruh terdengar sebelum runtuhnya senderan.
Selain korban meninggal, seorang pekerja lain, Joko, mengalami cedera serius akibat tertimbun material.
Tragedi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam perencanaan konstruksi, pengawasan teknis, dan penerapan standar keselamatan kerja (K3).
Pakar konstruksi menekankan, proyek di tebing dengan kontur ekstrem wajib dilengkapi kajian geoteknik, sistem penahan tebing yang layak, serta prosedur keselamatan ketat.
Dari sisi hukum, peristiwa ini berpotensi menjerat pihak yang bertanggung jawab pada sejumlah pasal:
1. Pasal 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan kematian. 2. Pasal 360 KUHP, kelalaian yang menimbulkan luka berat. 3. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, tanggung jawab pemberi kerja untuk menjamin keselamatan pekerja. 4. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk memenuhi standar teknis dan keselamatan.
Kematian Farhan bukan sekadar angka statistik. Ini adalah peringatan keras soal risiko kelalaian di proyek konstruksi.
Aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat dan transparan, menelusuri akar masalah agar tragedi serupa tidak terulang.