BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Tragedi Ungasan: Longsoran Senderan Tebing Tewaskan Pekerja, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Fira - Sabtu, 24 Januari 2026 09:38 WIB
Tragedi Ungasan: Longsoran Senderan Tebing Tewaskan Pekerja, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Longsoran senderan tebing menghantam area kerja Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WITA, menimpa sejumlah pekerja yang tengah melakukan pekerjaan pondasi cakar ayam. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BADUNG Satu nyawa melayang di balik proyek penataan lahan di Jalan Alas Arum, Banjar Mekar Sari, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Longsoran senderan tebing menghantam area kerja Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WITA, menimpa sejumlah pekerja yang tengah melakukan pekerjaan pondasi cakar ayam.

Saksi mata melaporkan, suara gemuruh terdengar sebelum runtuhnya senderan.

Baca Juga:

Dalam kepanikan, para pekerja mencoba menyelamatkan rekan-rekannya tanpa alat keselamatan memadai.

Korban, Farhan, dilarikan ke Rumah Sakit Bali Jimbaran, namun nyawanya tidak tertolong.

Selain korban meninggal, seorang pekerja lain, Joko, mengalami cedera serius akibat tertimbun material.

Tragedi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam perencanaan konstruksi, pengawasan teknis, dan penerapan standar keselamatan kerja (K3).

Pakar konstruksi menekankan, proyek di tebing dengan kontur ekstrem wajib dilengkapi kajian geoteknik, sistem penahan tebing yang layak, serta prosedur keselamatan ketat.

Dari sisi hukum, peristiwa ini berpotensi menjerat pihak yang bertanggung jawab pada sejumlah pasal:

1. Pasal 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan kematian.
2. Pasal 360 KUHP, kelalaian yang menimbulkan luka berat.
3. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, tanggung jawab pemberi kerja untuk menjamin keselamatan pekerja.
4. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk memenuhi standar teknis dan keselamatan.

Kematian Farhan bukan sekadar angka statistik. Ini adalah peringatan keras soal risiko kelalaian di proyek konstruksi.

Aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat dan transparan, menelusuri akar masalah agar tragedi serupa tidak terulang.

Nyawa melayang. Proyek tetap berjalan. Siapa yang bertanggung jawab?*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
INALUM Gelar Workshop ICMESH, Perkuat Budaya K3 dan Kepatuhan Lingkungan untuk Seluruh Kontraktor
Denpasar Tingkatkan Keselamatan Kerja, Disnaker Bali Gelar Riksa Uji K3 di Laboratorium Kerthi Sadhajiwa
Basarnas Temukan HP Kopilot ATR 42-500, Tapi Tak Ada Suara Minta Tolong
INALUM Gelar Lomba Pemadam Kebakaran 2026, Dorong Kesiapsiagaan dan Budaya K3 di Lingkungan Kerja
Eks Wamenaker Noel Bongkar Ada Partai dan Ormas Terlibat Kasus Sertifikat K3, Siapa Mereka?
Eks Wamenaker Noel Siap Hadapi Dakwaan, Sebut Partai dan Ormas Terlibat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru