Kegiatan bertema “Profesionalisme DPRD dalam Mewujudkan Pembangunan Daerah Berkelanjutan” ini berlangsung selama tiga hari, 21–23 Januari 2026, di Luminor Hotel, Jakarta. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kegiatan bertema "Profesionalisme DPRD dalam Mewujudkan Pembangunan Daerah Berkelanjutan" ini berlangsung selama tiga hari, 21–23 Januari 2026, di Luminor Hotel, Jakarta.
Workshop tersebut bertujuan memperkuat kapasitas, integritas, dan profesionalisme anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, terutama di tengah tantangan pengelolaan keuangan daerah serta dinamika kebijakan fiskal nasional.
Materi workshop disusun berdasarkan kurikulum yang telah ditetapkan, meliputi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam tata kelola keuangan daerah, etika dan kepemimpinan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta kebijakan PMK 212/PMK.07/2022 dan dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Barat.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota DPRD agar mampu mengawal kebijakan anggaran secara akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Franky, menyatakan workshop ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Ia menegaskan komitmen Universitas Moestopo untuk terus berperan aktif dalam penguatan sumber daya manusia daerah melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam pemaparan kebijakan nasional, Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akhmad Edwin, menjelaskan bahwa pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dirancang untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Menurut dia, penyusunan APBD 2026 harus diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026, RPJMN, KEM-PPKF, serta visi Indonesia Emas 2045 dan Asta Cita agar pembangunan daerah sejalan dengan prioritas nasional.
Sementara itu, Ketua Tim Transisi NTB, Chairul Mahsul, menjelaskan bahwa kebijakan PMK 212/PMK.07/2022 merupakan bagian dari reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas belanja daerah, mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer, serta memastikan pemanfaatan Dana Alokasi Umum secara tepat sasaran.