BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

PT Agincourt Resources Dicabut Izinnya, Mind ID dan Antam Siap Ambil Alih

Raman Krisna - Selasa, 27 Januari 2026 14:54 WIB
PT Agincourt Resources Dicabut Izinnya, Mind ID dan Antam Siap Ambil Alih
PT Agincourt Resources (PT AR), Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Teka-teki pengelolaan Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mulai menemui titik terang.

PT Agincourt Resources (PT AR), anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) dan cucu usaha PT Astra International Tbk (ASII), menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari 28 perusahaan yang dinyatakan melanggar aturan lingkungan dan menyebabkan bencana di Sumatera.

Baca Juga:

Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, perusahaan tambang tersebut akan dialihkan pengelolaannya ke BUMN melalui Mind ID atau anak usahanya, Aneka Tambang Tbk (ANTM).

"Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk mengelola 22 perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hutan. Sedangkan perusahaan tambang akan diserahkan kepada Antam atau Mind ID," kata Prasetyo Hadi dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026).


Prasetyo menambahkan, kepemilikan lahan operasional perusahaan yang dicabut izinnya bisa berganti tangan dan dikelola oleh BUMN jika kegiatan ekonominya dianggap menguntungkan negara.

Sebaliknya, perusahaan yang tidak memenuhi kriteria ekonomi akan ditutup permanen. Identitas perusahaan tersebut belum dirinci.

Selain PT Agincourt Resources, 27 perusahaan lainnya yang dicabut izinnya terdiri atas perusahaan sektor perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan Badan Usaha Non-Kehutanan.

Beberapa di antaranya antara lain PT Aceh Nusa Indrapuri (Aceh), PT Minas Pagal Lumber (Sumbar), PT Toba Pulp Lestari Tbk (Sumut), dan PT North Sumatra Hydro Energy (Sumut).

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menata ulang sektor tambang dan kehutanan, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberi keuntungan bagi negara dan tidak merusak lingkungan.*


(tm/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BMKG dan BRIN Umumkan 14 Zona Megathrust Baru, Aceh-Andaman Berpotensi Gempa Magnitudo 9,2
Kapolda Aceh Buktikan Lumpur Sisa Banjir Bisa Pulihkan Ekonomi dan Lingkungan: Jadi Media Tanam, Tanaman Tumbuh Subur!
PT Gag Nikel Kembali Beroperasi, Menteri LH Buka Suara
PLTA Batang Toru Ajukan Banding Usai Izin Lingkungan Perusahaan Dicabut, Menteri LH Buka Suara
Harga Emas Antam Turun Rp1.000 Hari Ini, 1 Gram Kini Rp2,916 Juta
Sekda Aceh Lantik 201 Kepala Sekolah, Ingatkan Masih Ada 56 Ribu Anak Tak Sekolah: Jika Tak Ditangani, Akan Jadi Bom Waktu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru