JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyetujui prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang akan disusun oleh Kementerian HAM.
"Hadirnya Perpres ini untuk memastikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam praktik bisnis di Indonesia sekaligus menjadi langkah maju bagi penegakan HAM di sektor bisnis," kata Pigai dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Prakarsa Perpres ini merupakan tindak lanjut surat yang diajukan Menteri HAM pada Mei dan September 2025, dengan dukungan rekomendasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Pigai menegaskan, penyusunan Rancangan Perpres ini akan melibatkan koordinasi lintas kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, hingga partisipasi masyarakat sipil untuk memastikan penerapan partisipasi bermakna dalam regulasi.
Dalam surat persetujuan, Mensesneg Prasetyo menekankan agar pembahasan lintas kementerian dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak persetujuan diterima, dengan target penyelesaian rancangan pada tahun 2026.
Sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada 2027, dan penegakan kepatuhan bersifat wajib pada 2028.
"Perusahaan wajib menghormati hak asasi, mencegah pelanggaran HAM, serta memastikan hak pemulihan bagi korban," ujar Pigai.
Ia menambahkan, Perpres ini akan menjadi landasan hukum bagi praktik usaha yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan sesuai standar nasional maupun internasional HAM.
Dengan hadirnya regulasi ini, Indonesia menegaskan komitmennya dalam menciptakan bisnis berkelanjutan, yang selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, sekaligus memperkuat posisi negara di kancah global.*
(an/dh)
Editor
: Adam
Kementerian HAM Susun Perpres Bisnis-HAM, Presiden Setujui untuk Perlindungan dan Kepatuhan Pelaku Usaha