Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia, Sabtu, 31 Januari 2026.(Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Ia menilai aspek kesehatan kerja perlu diperkuat secara serius dengan melibatkan profesi kesehatan kerja, khususnya dokter spesialis okupasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu, 31 Januari 2026.
"Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera," kata Yassierli.
Dokter spesialis okupasi merupakan tenaga medis yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran kerja.
Perannya meliputi pemantauan kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di lingkungan kerja, hingga pemberian rekomendasi agar pekerja dapat menjalankan aktivitasnya secara aman dan sehat.
Menurut Yassierli, selama ini kebijakan K3 cenderung lebih menitikberatkan pada aspek keselamatan, sehingga dimensi kesehatan kerja kerap kurang mendapatkan perhatian yang memadai.
Padahal, upaya pencegahan kecelakaan perlu berjalan seiring dengan pencegahan penyakit akibat kerja.
Ia juga menekankan pentingnya pembenahan regulasi sebagai fondasi penguatan K3.
Salah satu agenda utama Kementerian Ketenagakerjaan adalah rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
"Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri," ujar Yassierli.
Dalam konteks tersebut, Yassierli mengajak PERDOKI dan jejaring profesi kesehatan kerja untuk aktif memberikan masukan terhadap substansi regulasi K3.