BREAKING NEWS
Minggu, 22 Maret 2026

Penguatan K3 Dinilai Masih “Berat Sebelah”, Menaker Dorong Peran Dokter Okupasi dalam Perlindungan Pekerja

Raman Krisna - Senin, 02 Februari 2026 08:29 WIB
Penguatan K3 Dinilai Masih “Berat Sebelah”, Menaker Dorong Peran Dokter Okupasi dalam Perlindungan Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia, Sabtu, 31 Januari 2026.(Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG BARATMenteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak boleh berhenti pada upaya pencegahan kecelakaan kerja semata.

Ia menilai aspek kesehatan kerja perlu diperkuat secara serius dengan melibatkan profesi kesehatan kerja, khususnya dokter spesialis okupasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu, 31 Januari 2026.

Baca Juga:

"Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera," kata Yassierli.

Dokter spesialis okupasi merupakan tenaga medis yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran kerja.

Perannya meliputi pemantauan kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di lingkungan kerja, hingga pemberian rekomendasi agar pekerja dapat menjalankan aktivitasnya secara aman dan sehat.

Menurut Yassierli, selama ini kebijakan K3 cenderung lebih menitikberatkan pada aspek keselamatan, sehingga dimensi kesehatan kerja kerap kurang mendapatkan perhatian yang memadai.

Padahal, upaya pencegahan kecelakaan perlu berjalan seiring dengan pencegahan penyakit akibat kerja.

Ia juga menekankan pentingnya pembenahan regulasi sebagai fondasi penguatan K3.

Salah satu agenda utama Kementerian Ketenagakerjaan adalah rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

"Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri," ujar Yassierli.

Dalam konteks tersebut, Yassierli mengajak PERDOKI dan jejaring profesi kesehatan kerja untuk aktif memberikan masukan terhadap substansi regulasi K3.

Menurutnya, keterlibatan dokter okupasi dalam proses perumusan kebijakan akan membuat regulasi lebih komprehensif, mencakup kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, hingga kecelakaan kerja.

Selain penguatan regulasi, Yassierli menyoroti pentingnya peningkatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan.

Ia juga menyebut telah meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi dalam mendukung program K3, khususnya pada aspek promotif dan preventif.

"Kementerian Ketenagakerjaan memiliki enam Balai K3 di berbagai wilayah yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif serta terbuka untuk kolaborasi," kata dia.

"Saya mengajak dokter okupasi terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia."*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati, Pengamat: Hanya Gimik Persidangan
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Ditegur KPK, Soal Partai “K” Tak Boleh Diungkap Sembarangan
Usai Noel Jadi Tersangka, Purbaya Yudhi Sadewa Angkat Bicara soal Ancaman ‘Di-Noel-kan’
Noel Ebenezer Siap Hukum Mati Jika Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi K3
Terkuak! Noel Bongkar Ada Aliran Uang Korupsi ke Parpol Berinisial “K” dan Ormas Nonkeagamaan, Siapa Mereka?
Tragedi Ungasan: Longsoran Senderan Tebing Tewaskan Pekerja, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru