JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan atas pencabutan izin usaha untuk menyampaikan keberatan.
Hal itu diungkapkan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, saat menghadiri ESG Sustainability Forum 2026 di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Keputusan pencabutan izin dilakukan setelah pemerintah menilai 28 perusahaan menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatera pada akhir tahun lalu.
Namun, Hashim menyebut, empat perusahaan dari daftar tersebut telah menyatakan keberatan karena beroperasi jauh dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
"Saya kira Presiden tidak ingin terjadi miscarriage of justice. Jadi perusahaan yang keberatan silakan diajukan. Ini tepat sekali," kata Hashim.
Keempat perusahaan yang mengajukan keberatan meminta peninjauan ulang keputusan pencabutan izin karena aktivitas mereka dianggap tidak terkait dengan bencana di tiga provinsi tersebut.
Sebelumnya, keputusan pencabutan izin 28 perusahaan diumumkan usai Presiden Prabowo menerima laporan investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada rapat terbatas daring dari London, Inggris, pada 19 Januari 2026.
Pencabutan izin mencakup 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas total 1.010.592 hektare, tersebar di Aceh, Sumbar, dan Sumut.
Sementara enam perusahaan non-kehutanan bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan hasil hutan kayu.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan tata kelola lingkungan dan upaya mitigasi bencana alam yang belakangan sering terjadi di wilayah Sumatera.
Pemerintah menegaskan, pencabutan izin bukan semata sanksi administratif, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan ekosistem dan perlindungan masyarakat dari risiko bencana yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha yang tidak terkendali.*
(tm/ad)
Editor
: Raman Krisna
Presiden Prabowo Buka Ruang Keberatan Bagi 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya