BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Presiden Prabowo Buka Ruang Keberatan Bagi 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Adam - Selasa, 03 Februari 2026 18:05 WIB
Presiden Prabowo Buka Ruang Keberatan Bagi 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Presiden Prabowo Subianto. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan atas pencabutan izin usaha untuk menyampaikan keberatan.

Hal itu diungkapkan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, saat menghadiri ESG Sustainability Forum 2026 di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Keputusan pencabutan izin dilakukan setelah pemerintah menilai 28 perusahaan menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatera pada akhir tahun lalu.

Baca Juga:

Namun, Hashim menyebut, empat perusahaan dari daftar tersebut telah menyatakan keberatan karena beroperasi jauh dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

"Saya kira Presiden tidak ingin terjadi miscarriage of justice. Jadi perusahaan yang keberatan silakan diajukan. Ini tepat sekali," kata Hashim.

Keempat perusahaan yang mengajukan keberatan meminta peninjauan ulang keputusan pencabutan izin karena aktivitas mereka dianggap tidak terkait dengan bencana di tiga provinsi tersebut.

Sebelumnya, keputusan pencabutan izin 28 perusahaan diumumkan usai Presiden Prabowo menerima laporan investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada rapat terbatas daring dari London, Inggris, pada 19 Januari 2026.

Pencabutan izin mencakup 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas total 1.010.592 hektare, tersebar di Aceh, Sumbar, dan Sumut.

Sementara enam perusahaan non-kehutanan bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan hasil hutan kayu.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan tata kelola lingkungan dan upaya mitigasi bencana alam yang belakangan sering terjadi di wilayah Sumatera.

Pemerintah menegaskan, pencabutan izin bukan semata sanksi administratif, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan ekosistem dan perlindungan masyarakat dari risiko bencana yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha yang tidak terkendali.*


(tm/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Oknum Polisi Mengaku Dipaksa Jual 1 Kg Sabu Atas Perintah Atasan, Polda Sumut Buka Suara
Satgas Kemendagri Gelombang I Rampung Tugas, Wagub Aceh Apresiasi Peran dalam Memulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang
Kepala BNPB: Alih Fungsi Lahan Jadi Pemicu Utama Bencana di Indonesia
Indonesia Gabung Board of Peace: Menag Nasaruddin Umar Sebut Presiden Prabowo Future Oriented, Ajak Masyarakat Berhusnuzon
Bupati Simalungun Hadir di Rakornas 2026, Fokus Wujudkan Indonesia Emas 2045
DPD Golkar Sumut Dorong Aparat Usut Kericuhan di Luar Musda XI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru