BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Surat Perpisahan Bocah SD di NTT Picu Sorotan KPAI, Pemerintah Diminta Tingkatkan Perlindungan Anak

Adam - Rabu, 04 Februari 2026 08:58 WIB
Surat Perpisahan Bocah SD di NTT Picu Sorotan KPAI, Pemerintah Diminta Tingkatkan Perlindungan Anak
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini. (Foto: ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani/pri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus tragis seorang siswa kelas IV sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditemukan tewas gantung diri.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa penyebab kematian anak tersebut harus dipastikan secara menyeluruh.

"Kami memastikan anak korban mendapatkan haknya untuk kepastian penyebab kematian. Ini juga terkait dengan resiliensi anak dan perlindungan hak-hak mereka," kata Diyah saat dihubungi, Rabu (4/2).

Baca Juga:

KPAI menekankan perlunya pendampingan bagi keluarga korban, termasuk melalui Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), agar korban tidak mendapat stigma negatif.

Diyah menambahkan, faktor penyebab anak mengakhiri hidup dapat berasal dari kesehatan mental, pola pengasuhan, ekonomi keluarga, hingga bullying di lingkungan sekolah.

Data KPAI menunjukkan, sepanjang 2025 tercatat 26 kasus anak mengakhiri hidup di Indonesia, dan awal tahun 2026 sudah ada tiga kasus serupa.

Kasus ini bermula ketika polisi menemukan surat tulisan tangan korban, YBR (10), yang ditulis dalam bahasa Bajawa.

Dalam surat itu, korban menyebut ibunya pelit dan menuliskan pesan perpisahan. Kabar yang beredar, korban kecewa karena ibunya tidak mampu membelikan buku tulis dan pena.

Kepala Desa Naruwolo, Dion Roa, menambahkan, YBR sehari-hari tinggal bersama neneknya.

Malam sebelum kejadian, korban menginap di rumah ibunya untuk meminta uang membeli alat tulis, tetapi permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena kondisi ekonomi keluarga yang terbatas.

KPAI meminta pihak berwenang mendalami semua faktor yang mungkin menjadi penyebab kematian YBR, agar langkah perlindungan terhadap anak di Indonesia dapat lebih optimal.

"Pemerintah sudah koordinasi lintas sektor. Kita perlu memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan sosial, psikologis, dan hukum yang memadai," ujar Diyah.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPAI Catat 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak di 2025, Pelaku Terbanyak Orang Tua
KPAI Ungkap Motif Siswi SD di Medan Diduga Bunuh Ibu Kandung
Terorisme Digital Mengintai Anak dan Remaja Indonesia
Gus Ipul Jenguk Korban Ledakan SMAN 72: Pemerintah Siapkan Pemulihan Fisik dan Trauma Psikologis
KPAI Minta Polisi Bebaskan Anak Tersangka Kerusuhan dan Usut Dalang di Baliknya
Ratusan Anak Keracunan Program MBG, KPAI: Hentikan Sementara, Perbaiki Sistem Pengawasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru