BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Pemkab Deli Serdang Kembali Bersengketa Lahan dengan Warga Tanjung Garbus I

Nurul - Kamis, 05 Februari 2026 11:28 WIB
Pemkab Deli Serdang Kembali Bersengketa Lahan dengan Warga Tanjung Garbus I
Komisi I DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Rabu (4/2/2026) untuk membahas persoalan ini. (Foto: DPRD Kabupaten Deli Serdang / FB)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LUBUK PAKAMKonflik lahan kembali terjadi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan warga Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam.

Persoalan ini muncul di Jalan Tirta Deli, di mana warga mengklaim memiliki tanah yang sudah ditempati puluhan tahun, lengkap dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan SK Camat.

Sementara itu, Pemkab mengaku lahan tersebut merupakan aset milik daerah yang diperoleh dari pelepasan PTPN pada 1985 dengan luas 100 hektare dan diganti rugi sebesar Rp 125 juta.

Baca Juga:

Ketegangan memuncak karena warga sempat menerima ancaman pembongkaran bangunan oleh Pemkab, meski eksekusi paksa tidak dilakukan.

Komisi I DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (4/2/2026) untuk membahas persoalan ini.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Merry Alfrida Sitepu, dengan dihadiri perwakilan warga, pengacara, PTPN, BPN, pemerintah desa, kecamatan, serta Kabag Hukum dan Kabag Tata Pemerintahan Pemkab.

Pengacara warga, M. Yani Rambe, menegaskan bahwa kasus ini sudah pernah diputuskan di pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan keperdataan itu jelas milik klien kami. Kenapa Satpol PP datang lagi padahal sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Warga, M. Ompusunggu, mengatakan mereka telah menguasai lahan sejak 1985 dan baru merasa terusik oleh Pemkab sejak 2025. Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab, Muslih Siregar, menyatakan lahan tetap tercatat sebagai aset Pemkab.

"Kalau berbicara pengadilan benar (tanah punya warga), tapi berbicara hak pakai juga benar (Pemkab). Koordinasi dulu semua pihak diperlukan sebelum ada penertiban," kata Merry.

Kasus ini merupakan konflik lahan yang beberapa kali dialami Pemkab Deli Serdang sejak 2025, termasuk di wilayah Galang dan Desa Laut Dendang.*

(tm/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Deli Serdang Kembali Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Sultan Thaf, Dorong Semangat Kebersamaan Ramadan 1447 H
Progres Pembangunan Hunian Tetap Polri di Aceh Tamiang Makin Cepat
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Pendidikan Bagi Generasi Muda Deli Serdang Menuju Indonesia Emas 2045
Satu Abad Mengabdi untuk Umat dan Bangsa, Pemkab Asahan Perkuat Sinergi dengan Nahdlatul Ulama
Dari HPN hingga HUT Bangka Selatan, 1.300 Peserta Meriahkan Basel Run 2026 dengan Total Hadiah Rp46 Juta
KPK Ungkap Pejabat Pemkab Pati Jadi ‘Pengepul’ Uang Pemerasan Sudewo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru