"Kami bisa berdagang hingga selepas Imlek dan Idulfitri. Terima kasih atas kepedulian Bapak Kapolrestabes dan Ketua DPRD," ujarnya, Kamis (5/2).
Penundaan ini juga mendapat apresiasi dari pedagang lainnya dan sejumlah kader serta pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Medan yang membantu menyuarakan aspirasi pedagang kepada pihak pengadilan dan PUD Pasar Kota Medan.
Sebelumnya, pedagang di Lantai II sempat diultimatum untuk mengosongkan lapak dalam waktu empat hari oleh PUD Pasar Medan.
Tenggat yang singkat memicu keresahan karena sulit memindahkan barang dagangan dalam tempo sesingkat itu.
Rencana eksekusi berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan No. 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2.2026 terkait perkara gugatan nomor register 20/Pdt.Eks/2023/PN.Mdn Jo. 314/Pdt.G/2023/PN.Mdn. Lahan seluas 2.366 meter persegi itu diketahui dimiliki Johanes Utomo berdasarkan Surat Hak Milik No. 9.
Penundaan eksekusi memberi waktu bagi pedagang untuk mempersiapkan diri dan menjaga kelangsungan usaha hingga keputusan final pengadilan dilaksanakan.*
(mi/dh)
Editor
: Nurul
Pengosongan Pasar Sambas Ditunda, DPRD dan Polrestabes Medan Dapat Apresiasi Pedagang