JAKARTA — Kebun BinatangBandung, salah satu ikon Kota Bandung yang memiliki nilai historis tinggi, kini tengah berada di pusat perhatian publik seiring langkah pemerintah mengamankan aset dan satwa di kawasan tersebut.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen, menilai pengamanan Kebun BinatangBandung tidak bisa dilepaskan dari konteks politik nasional.
Ia menyoroti arahan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh kepala daerah agar menjaga situs bersejarah dan kebudayaan sebagai latar belakang keputusan ini.
"Banyak fondasi negara yang sejak awal belum benar-benar kokoh, tetapi terus diguncang oleh kebijakan berganti-ganti dan cenderung bersifat gimik. Persoalan mendasar tidak pernah diselesaikan secara serius, hanya dipoles di permukaan," ujar Silaen kepada awak media, Jumat (6/2/2026).
Ia menekankan bahwa arahan Presiden bukan sekadar imbauan normatif, melainkan bagian dari kewenangan konstitusional kepala negara.
Namun, Silaen mempertanyakan konsistensi implementasi arahan strategis di tingkat pusat dan daerah.
"Pertanyaannya, apakah arahan Presiden terkait perlindungan sejarah dan budaya benar-benar memiliki daya paksa politik? Jika dibiarkan, ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya bahwa arahan Presiden dapat diabaikan tanpa konsekuensi jelas," tegasnya.
Langkah pengamanan dilakukan menyusul pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan.
Tujuannya adalah menjaga Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus memastikan keselamatan dan kesejahteraan satwa di kebun binatang.
Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan pentingnya penghormatan terhadap situs bersejarah dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Bogor.
"Kadang-kadang kita tidak menghormati sejarah kita. Situs-situs bersejarah dibongkar. Ini yang harus dipikirkan oleh kepala daerah," ujarnya.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Prof. Dr. Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan pencabutan izin YMT dilakukan untuk melindungi satwa dari potensi dampak buruk pengelolaan yang bermasalah.