BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Kemnaker Kenakan Denda Rp2,17 Miliar ke PT BAP karena 164 TKA Tak Memiliki RPTKA

Raman Krisna - Jumat, 06 Februari 2026 22:32 WIB
Kemnaker Kenakan Denda Rp2,17 Miliar ke PT BAP karena 164 TKA Tak Memiliki RPTKA
inspeksi mendadak oleh pengawas ketenagakerjaan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. (foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Temuan ini diperoleh dari inspeksi mendadak pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Denda telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, menegaskan kepatuhan terhadap RPTKA penting untuk menjaga keadilan di pasar kerja.

Baca Juga:

"Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia," ujarnya.


RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum mempekerjakan TKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

Berdasarkan pemeriksaan, 164 TKA melakukan aktivitas kerja di PT BAP tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja bervariasi antara 1–5 bulan.

Menindaklanjuti temuan, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I dan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan denda administratif.

"Sanksi ini adalah instrumen penegakan untuk memastikan kepatuhan dan memberi efek jera," kata Ismail.

Rinaldi Umar, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, menambahkan bahwa pembayaran denda menunjukkan pengawasan ketenagakerjaan berjalan nyata.

"Temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan bekerja," ujarnya.

Kemnaker menegaskan pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lain, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus ditingkatkan sepanjang 2026 agar tempat kerja lebih tertib, adil, dan aman.*


Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Wamenaker Noel Janji Bongkar Modus OTT KPK: “Mereka Bikin Konten, Bukan Penegakan Hukum”
Kemnaker Perkuat Integritas dan Pencegahan Gratifikasi, Layanan Publik Didorong Lebih Bersih
Wagub Sumut Surya Serahkan Santunan Ahli Waris dan Penghargaan K3 Perusahaan di Apel Bulan K3 2026
UNICEF Puji Indonesia: Program MBG Jadi Model Bangun Generasi Sehat di Papua
Momentum Bulan K3 Nasional, Wamenaker Ingatkan Semua Perusahaan Terapkan Standar Keselamatan Kerja
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp153.000 Lewat Google Opinion Rewards, Mudah dan Cepat!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru