JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksiadministratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Temuan ini diperoleh dari inspeksi mendadak pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Denda telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, menegaskan kepatuhan terhadap RPTKA penting untuk menjaga keadilan di pasar kerja.
"Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia," ujarnya.
RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum mempekerjakan TKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
Berdasarkan pemeriksaan, 164 TKA melakukan aktivitas kerja di PT BAP tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja bervariasi antara 1–5 bulan.
Menindaklanjuti temuan, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I dan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan denda administratif.
"Sanksi ini adalah instrumen penegakan untuk memastikan kepatuhan dan memberi efek jera," kata Ismail.
Rinaldi Umar, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, menambahkan bahwa pembayaran denda menunjukkan pengawasan ketenagakerjaan berjalan nyata.
"Temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan bekerja," ujarnya.
Kemnaker menegaskan pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lain, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus ditingkatkan sepanjang 2026 agar tempat kerja lebih tertib, adil, dan aman.*
(ad)
Editor
: Raman Krisna
Kemnaker Kenakan Denda Rp2,17 Miliar ke PT BAP karena 164 TKA Tak Memiliki RPTKA