Eks Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Dr. H. Malem Sambat (MS) Kaban, S.E., M.Si., hadir dalam diskusi publik PMPHI Sumatera Utara, Selasa sore, 10 Februari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara menggelar diskusi publik bertajuk "Pencabutan Izin 28 Perusahaan Diperbolehkan Beroperasi oleh Presiden Prabowo" pada Selasa sore, 10 Februari 2026.
Diskusi berlangsung di Stadion Cafe, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Kegiatan ini menghadirkan mantan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Dr. H. Malem Sambat (MS) Kaban, S.E., M.Si., sebagai narasumber utama.
Diskusi dipandu Koordinator Wilayah PMPHI Sumut, Drs. Gandi Parapat, dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aktivis, politisi, praktisi hukum, serta wartawan.
Sejumlah peserta yang hadir antara lain Jamal Sinaga, Ridwan Manurung, Efendi Manullang, Yan Max, Posma Bainggolan, Maju Manalu, Tuah Abel Sirait, Swandi Purba, Antoni Pakpahan, praktisi hukum Dofu Gaho, S.H., Asril Tanjung, Toni Siburian, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Diskusi ini digelar menyusul kebijakan pemerintah yang mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai terindikasi merusak lingkungan di wilayah Sumatra.
Kebijakan tersebut diumumkan pemerintah pada 20 Januari 2026 di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta.
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 perusahaan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare.
Selain itu, terdapat enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Dalam pemaparannya, MS Kaban mempertanyakan dasar dan landasan hukum pencabutan izin tersebut.
Ia menegaskan, pencabutan izin usaha, khususnya di sektor kehutanan, harus disertai alasan yang jelas dan dasar hukum yang kuat.
"Pencabutan izin itu apakah memang murni karena bencana alam, atau ada kepentingan tertentu di baliknya?" ujar Kaban.