Eks Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Dr. H. Malem Sambat (MS) Kaban, S.E., M.Si., hadir dalam diskusi publik PMPHI Sumatera Utara, Selasa sore, 10 Februari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya, sejumlah perusahaan yang izinnya dicabut justru tidak berada di wilayah terdampak bencana.
Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas data dan proses pengambilan keputusan pemerintah.
"Jangan-jangan presiden dikerjain oleh pembantunya sendiri," kata tokoh nasional asal Sumatra Utara itu.
Kaban menegaskan, diskusi publik ini bertujuan membangun kesadaran dan semangat pengawasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Menurutnya, partisipasi publik merupakan elemen penting dalam demokrasi dan bagian dari kesadaran hukum warga negara.
Ia menilai, keterlibatan masyarakat dalam menilai, mengevaluasi, dan mengkritisi kebijakan pemerintah merupakan keharusan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan negara.
Penyimpangan kebijakan, kata dia, tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.
"Setiap kebijakan strategis harus disampaikan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, Kaban juga menyoroti belum adanya kepastian hukum terkait pencabutan izin 28 perusahaan.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara rinci, terutama karena dikaitkan langsung dengan bencana alam yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Ia mengingatkan, kawasan hutan yang izinnya dicabut tidak boleh dibiarkan tanpa pengelolaan dan pengawasan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik baru.