Eks Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Dr. H. Malem Sambat (MS) Kaban, S.E., M.Si., hadir dalam diskusi publik PMPHI Sumatera Utara, Selasa sore, 10 Februari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Kalau kawasan itu kosong dan tidak dijaga, orang lain bisa masuk. Ini bisa memicu konflik di tengah masyarakat," katanya.
Selain itu, Kaban menyoroti kebingungan yang terjadi di masyarakat. Di satu sisi izin disebut telah dicabut, namun di sisi lain aktivitas perusahaan masih berlangsung.
Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menjadi sumber persoalan baru jika tidak segera diselesaikan secara tegas dan terukur.
Ia menegaskan, pemerintah tidak dapat mencabut izin usaha di kawasan hutan tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum, sosial, dan lingkungan.
Kawasan hutan, kata dia, merupakan bagian dari sistem alam yang harus dijaga keberlanjutannya.
Kaban menekankan, keputusan pencabutan izin harus disertai diktum yang jelas, mencakup alasan pencabutan, lokasi perusahaan, serta Surat Keputusan (SK) resmi.
Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan berpotensi menimbulkan multitafsir dan keraguan di tengah masyarakat.
Berdasarkan pantauan wartawan, diskusi publik tersebut berlangsung dinamis.
Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya diskusi dengan mengajukan pertanyaan, menyampaikan pandangan, serta memberikan tanggapan kritis terkait pencabutan izin 28 perusahaan dan dampaknya terhadap kepastian hukum, lingkungan, serta kehidupan masyarakat.*