BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Diskusi PMPHI Sumut Soroti Pencabutan Izin 28 Perusahaan, Eks Menhut MS Kaban: Karena Bencana Atau Ada Kepentingan Tertentu?

Abyadi Siregar - Rabu, 11 Februari 2026 07:23 WIB
Diskusi PMPHI Sumut Soroti Pencabutan Izin 28 Perusahaan, Eks Menhut MS Kaban: Karena Bencana Atau Ada Kepentingan Tertentu?
Eks Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Dr. H. Malem Sambat (MS) Kaban, S.E., M.Si., hadir dalam diskusi publik PMPHI Sumatera Utara, Selasa sore, 10 Februari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara menggelar diskusi publik bertajuk "Pencabutan Izin 28 Perusahaan Diperbolehkan Beroperasi oleh Presiden Prabowo" pada Selasa sore, 10 Februari 2026.

Diskusi berlangsung di Stadion Cafe, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Kegiatan ini menghadirkan mantan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Dr. H. Malem Sambat (MS) Kaban, S.E., M.Si., sebagai narasumber utama.

Baca Juga:

Diskusi dipandu Koordinator Wilayah PMPHI Sumut, Drs. Gandi Parapat, dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aktivis, politisi, praktisi hukum, serta wartawan.

Sejumlah peserta yang hadir antara lain Jamal Sinaga, Ridwan Manurung, Efendi Manullang, Yan Max, Posma Bainggolan, Maju Manalu, Tuah Abel Sirait, Swandi Purba, Antoni Pakpahan, praktisi hukum Dofu Gaho, S.H., Asril Tanjung, Toni Siburian, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Diskusi ini digelar menyusul kebijakan pemerintah yang mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai terindikasi merusak lingkungan di wilayah Sumatra.

Kebijakan tersebut diumumkan pemerintah pada 20 Januari 2026 di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta.

Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 perusahaan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare.

Selain itu, terdapat enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Dalam pemaparannya, MS Kaban mempertanyakan dasar dan landasan hukum pencabutan izin tersebut.

Ia menegaskan, pencabutan izin usaha, khususnya di sektor kehutanan, harus disertai alasan yang jelas dan dasar hukum yang kuat.

"Pencabutan izin itu apakah memang murni karena bencana alam, atau ada kepentingan tertentu di baliknya?" ujar Kaban.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya, sejumlah perusahaan yang izinnya dicabut justru tidak berada di wilayah terdampak bencana.

Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas data dan proses pengambilan keputusan pemerintah.

"Jangan-jangan presiden dikerjain oleh pembantunya sendiri," kata tokoh nasional asal Sumatra Utara itu.

Kaban menegaskan, diskusi publik ini bertujuan membangun kesadaran dan semangat pengawasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Menurutnya, partisipasi publik merupakan elemen penting dalam demokrasi dan bagian dari kesadaran hukum warga negara.

Ia menilai, keterlibatan masyarakat dalam menilai, mengevaluasi, dan mengkritisi kebijakan pemerintah merupakan keharusan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan negara.

Penyimpangan kebijakan, kata dia, tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.

"Setiap kebijakan strategis harus disampaikan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, Kaban juga menyoroti belum adanya kepastian hukum terkait pencabutan izin 28 perusahaan.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara rinci, terutama karena dikaitkan langsung dengan bencana alam yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Ia mengingatkan, kawasan hutan yang izinnya dicabut tidak boleh dibiarkan tanpa pengelolaan dan pengawasan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik baru.

"Kalau kawasan itu kosong dan tidak dijaga, orang lain bisa masuk. Ini bisa memicu konflik di tengah masyarakat," katanya.

Selain itu, Kaban menyoroti kebingungan yang terjadi di masyarakat. Di satu sisi izin disebut telah dicabut, namun di sisi lain aktivitas perusahaan masih berlangsung.

Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menjadi sumber persoalan baru jika tidak segera diselesaikan secara tegas dan terukur.

Ia menegaskan, pemerintah tidak dapat mencabut izin usaha di kawasan hutan tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum, sosial, dan lingkungan.

Kawasan hutan, kata dia, merupakan bagian dari sistem alam yang harus dijaga keberlanjutannya.

Kaban menekankan, keputusan pencabutan izin harus disertai diktum yang jelas, mencakup alasan pencabutan, lokasi perusahaan, serta Surat Keputusan (SK) resmi.

Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan berpotensi menimbulkan multitafsir dan keraguan di tengah masyarakat.

Berdasarkan pantauan wartawan, diskusi publik tersebut berlangsung dinamis.

Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya diskusi dengan mengajukan pertanyaan, menyampaikan pandangan, serta memberikan tanggapan kritis terkait pencabutan izin 28 perusahaan dan dampaknya terhadap kepastian hukum, lingkungan, serta kehidupan masyarakat.*


(cn/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Terapkan WFA Jelang dan Pasca Idulfitri 2026 untuk Redam Lonjakan Mobilitas dan Jaga Produktivitas
Mahasiswa STIK Angkatan ke-83 Hadir di Tengah Warga, Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir
Rapim TNI–Polri 2026 di Istana Merdeka, Kapolda Aceh Ikut Bahas Penguatan Keamanan Nasional
Gubernur Koster Dorong Investasi Berkualitas di Bali, Tegaskan Pembangunan Tak Boleh Korbankan Lingkungan dan Kearifan Lokal
Pertemuan APINDO dengan Presiden Prabowo Jadi Momentum Strategis untuk Memperkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha
Pemko Binjai Raih Empat Penghargaan Bergengsi dari Kemenkumham Sumut atas Kinerja di Bidang Hukum dan Pembinaan Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru