Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode Tahun Baru Imlek, Ramadan, hingga cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penyesuaian dilakukan untuk menjaga pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan, "Pelayanan MBG pada Ramadan dan libur serta cuti bersama tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas."Baca Juga:
Pelayanan untuk Kelompok Rentan
Program MBG bagi kelompok rentan, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita usia 6–59 bulan, tetap berjalan penuh selama periode libur.
Sementara wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak berpuasa tetap menerima MBG sesuai jadwal normal dengan menu siap santap.
Di wilayah mayoritas berpuasa, MBG akan disalurkan dalam bentuk makanan kemasan sehat agar sesuai kebutuhan nutrisi selama ibadah puasa.
Jadwal Penyesuaian
Beberapa penyesuaian jadwal berlaku:
1. Tahun Baru Imlek: 16–17 Februari 2026 → MBG tidak didistribusikan
2. Awal Ramadan: 18–22 Februari 2026 → MBG tidak didistribusikan
3. Kembali normal: 23 Februari 2026 → pelayanan MBG kembali sesuai ketentuan operasional normal
Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan, Idul Fitri 1447 H, dan Libur Tahun Baru Imlek 2026.
Dadan menegaskan, penyesuaian bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis program secara permanen.*
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK