Pembatasan berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026, mencakup jalan tol dan jalan arteri.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran.
Dudy menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan menjamin perjalanan masyarakat aman, lancar, dan nyaman.
Beberapa pengecualian diberikan bagi angkutan BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan bahan kebutuhan pokok. Kendaraan tetap harus mematuhi ketentuan dimensi dan muatan.
Data Korlantas Polri tahun 2024 mencatat 27.337 kecelakaan melibatkan angkutan barang, setara 10,4 persen dari total kecelakaan nasional.
Truk over dimension over loading menjadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan korban meninggal mencapai 6.390 orang.
"Setiap kenaikan satu persen volume kendaraan berat saat puncak arus mudik dan balik berdampak signifikan pada kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan. Kebijakan ini solusi bagi semua pihak," jelas Dudy.
Pemerintah mengimbau pelaku usaha menyesuaikan pengiriman logistik sebelum 13 Maret.
Masyarakat juga diminta merencanakan perjalanan sejak awal, menjaga kondisi kesehatan, memantau cuaca melalui BMKG, serta selalu mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan.*
(k/dh)
Editor
: Dharma
Lebaran 2026, Pemerintah Batasi Operasional Truk di Jalan Tol dan Arteri untuk Tekan Kecelakaan dan Kemacetan