BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

BPJPH Pastikan Regulasi Halal Berlaku untuk Semua Produk, Termasuk dari AS

Adam - Selasa, 24 Februari 2026 15:24 WIB
BPJPH Pastikan Regulasi Halal Berlaku untuk Semua Produk, Termasuk dari AS
Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hassan. (Foto: madaninews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan, meminta masyarakat tidak khawatir terhadap isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikat dan label halal.

Haikal menegaskan informasi tersebut tidak benar. Menurut dia, setiap produk pangan dan barang konsumsi yang beredar di Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai regulasi yang berlaku.

"Tidak benar informasi yang beredar di masyarakat bahwa produk Amerika masuk ke Indonesia tidak perlu label halal. Tidak benar," kata Haikal dalam keterangannya, Selasa, 24 Februari 2026.

Baca Juga:

Ia memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses sertifikasi halal produk asal AS. Pemerintah, kata dia, menjalankan proses secara transparan dan akuntabel.

"Untuk urusan halal, enggak ada hal yang dirahasiakan, enggak ada yang diumpet-umpetin. Tidak ada yang dilanggar," ujarnya.

Haikal menjelaskan, Amerika Serikat telah memiliki regulasi halal sejak 1970-an dan sejumlah lembaga sertifikasi halal yang diakui secara internasional.

Di antaranya adalah Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) dan Halal Transactions of Omaha (HTO). Lembaga tersebut, kata dia, telah bekerja sama dengan berbagai negara, termasuk Indonesia.

Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya membela kepentingan Amerika. Menurut Haikal, justru standar halal di AS cukup ketat karena telah diterapkan sejak lama melalui lembaga sertifikasi yang kredibel.

Haikal menilai tidak logis apabila perusahaan asing memasukkan produk ke pasar Indonesia tanpa label halal, mengingat sensitivitas konsumen domestik terhadap isu tersebut.

Tanpa label yang jelas, kata dia, produk berisiko ditolak pasar.

Isu mengenai produk AS mencuat setelah beredar kabar adanya kesepakatan perdagangan resiprokal yang disebut-sebut memungkinkan produk tertentu masuk tanpa kewajiban label halal. BPJPH memastikan kabar tersebut merupakan misinformasi.

Pemerintah, kata Haikal, tetap berpegang pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi dan pelabelan bagi produk yang beredar di Indonesia.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menperin Pastikan Indonesia Bisa Produksi Mobil Pickup Sendiri, Tak Perlu Impor
RUU Pemilu: Komisi II DPR Akan Libatkan Partai Non-Parlemen dan Stakeholders
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemberian Santunan Anak Yatim dan Peresmian Panti Asuhan "The Yatim Village Tanjungbalai"
Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Keluarga Terdakwa Ajukan Permohonan ke Presiden Prabowo
RI Sepakati Impor 1.000 Ton Beras dan 580 Ribu Ayam dari AS, Pemerintah Pastikan Tak Ganggu Peternak
Sahroni Desak Polri Evaluasi Nasional Usai Brimob Aniaya Siswa di Tual
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru