Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Upacara HUT ke-27 Tanjabtim Resmi Dibatalkan
TANJABTIM Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke27 Kabupaten Tanjun
PEMERINTAHAN
Jakarta- Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan 15 mantan pegawai Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Ridwan mengungkapkan rincian mengenai sistem pungli yang dijalankan di lingkungan Rutan KPK, termasuk kode-kode yang digunakan oleh para terpidana dan petugas dalam praktik ilegal ini.
Muhammad Ridwan, yang merupakan mantan pegawai Rutan KPK dan menjabat sebagai lurah di cabang Pomdam Jaya Guntur, memberikan keterangan penting mengenai alur pungli yang berlangsung di Rutan KPK sejak 2019 hingga 2023. Salah satu informasi yang mencuat dalam kesaksiannya adalah mengenai “jatah 01”, yang ia sebut merujuk pada bagian dari pungutan yang disalurkan kepada Kepala Rutan (Karutan) KPK saat itu, Achmad Fauzi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Ridwan mengenai pengertian dan latar belakang kode “jatah 01” yang diduga digunakan untuk menyebut bagian pungli yang diserahkan kepada Karutan. Ridwan mengonfirmasi bahwa kode tersebut memang ditujukan untuk Achmad Fauzi, yang merupakan Karutan di periode tersebut.
“Betul, Pak. Itu untuk ‘jatah 01’, yang berarti Pak Fauzi,” kata Ridwan ketika ditanya oleh jaksa.
Pernyataan ini menunjukkan adanya praktik pungli yang terstruktur, di mana para petugas Rutan KPK mengumpulkan uang dari para tahanan dan kemudian menyerahkan sebagian dari uang tersebut kepada Karutan, tanpa ada permintaan langsung dari Achmad Fauzi.
Selain pengakuan mengenai ‘jatah 01’, Ridwan juga mengungkapkan sistem kode yang digunakan dalam transaksi pungli. Salah satu istilah yang terungkap adalah ‘korting’, yang digunakan untuk merujuk kepada tahanan yang bertugas mengumpulkan uang pungli dari para penghuni rutan. Selain itu, kode ‘Ndan pempek udah’ digunakan untuk mendeskripsikan proses transfer uang yang sudah diterima oleh pihak tertentu dalam transaksi pungli.
Menurut Ridwan, meskipun Achmad Fauzi tidak meminta uang pungli secara langsung, sistem pungli di Rutan KPK tetap berjalan dengan alur yang sudah dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Ridwan, sebagai lurah di Guntur, memiliki tugas untuk memastikan pungli terkumpul dan disalurkan dengan menggunakan kode-kode tersebut.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menyatakan bahwa praktik pungli di Rutan KPK yang dilakukan oleh para terdakwa melibatkan jumlah uang yang sangat besar, mencapai Rp 6,3 miliar selama periode Mei 2019 hingga Mei 2023. Pungutan tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang berada di lingkungan Rutan KPK, dan menurut jaksa, praktik tersebut bertentangan dengan berbagai peraturan internal KPK, serta melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan oleh 15 mantan pegawai KPK ini bukan hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga menguntungkan pihak lain. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Para terdakwa dalam kasus ini terdiri dari 15 mantan pegawai KPK yang terlibat dalam jaringan pungli tersebut. Mereka adalah:
Deden Rochendi Hengki Ristanta Eri Angga Permana Sopian Hadi Achmad Fauzi Agung Nugroho Ari Rahman Hakim Muhammad Ridwan Mahdi Aris Suharlan Ricky Rachmawanto Wardoyo Muhammad Abduh Ramadhan UbaidillahKesaksian Muhammad Ridwan dalam sidang ini menjadi bukti penting dalam mengungkap praktik pungli yang berlangsung di Rutan KPK, yang diduga melibatkan oknum petugas dan tahanan dengan modus-modus tertentu. Sidang ini akan terus berlangsung untuk mengusut tuntas kasus yang merusak citra lembaga antirasuah tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pembuktian lebih lanjut mengenai aliran dana pungli serta pihak-pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut. Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan tegas, agar para pelaku yang terbukti bersalah dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala KPK, Firli Bahuri, sebelumnya juga mengungkapkan komitmen lembaganya untuk memberantas pungli di seluruh unit kerja KPK dan menjamin akan ada sanksi tegas terhadap setiap oknum yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk dalam kasus pungli di Rutan KPK ini. (JOHANSIRAIT)
TANJABTIM Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke27 Kabupaten Tanjun
PEMERINTAHAN
MEDAN Kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara pada Kamis, 15 Oktober 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisi
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik dua Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) baru di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 15
NASIONAL
LANGKAT Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Partai Golkar, Edi Bahagia, mengimbau masyarakat menggunakan masker menyusul kabut asap akib
NASIONAL
DELI SERDANG Sebaran asap yang memengaruhi kondisi cuaca di wilayah Sumatera Utara berdampak pada jadwal penerbangan di Bandara Internas
PERISTIWA
BANDA ACEH Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026 memberikan kewenangan kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk memeri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI dan Jenderal TNI Tandyo Budi Revit
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali merombak susunan pejabat Kabinet Merah Putih dalam pelantikan yang berlangsung di Istana Negar
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan menyusul memburuknya kualitas u
NASIONAL
MEDAN Dinas Kesehatan Kota Medan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah. Im
PERISTIWA