Menurut DJP, skema pemotongan ini bukan menambah beban pajak, melainkan menyesuaikan alur pembayaran agar tidak menumpuk di akhir tahun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan, kebijakan ini telah diterapkan sejak tahun lalu dan tujuannya untuk meratakan beban pajak sepanjang tahun.
"Pada tahun lalu sebenarnya tidak ada tambahan beban pajak buat wajib pajak. Yang terjadi hanyalah perubahan perilaku, tadinya beban pajak ditumpuk di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan," ujar Yon, saat media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan, meskipun sebagian masyarakat mungkin sudah merasakan adanya pemotongan pajak dari THR yang diterima, dampaknya pada akhir tahun justru lebih ringan dibanding tahun sebelumnya.
"Kalau THR-nya sudah dipotong sekarang, nanti bulan Desember potongan pajaknya tidak terlalu besar," kata Yon.
DJP juga berharap perdebatan terkait pajak THR yang sempat muncul tahun lalu tidak terulang tahun ini.
Kebijakan ini, menurut Yon, sudah dijalani masyarakat selama setahun sehingga diharapkan pemahaman terkait mekanismenya kini lebih baik.
Selain itu, Yon menegaskan bahwa DJP akan terus melakukan evaluasi terkait besaran tarif pajak THR yang diterapkan, guna memastikan masyarakat tidak kurang bayar maupun lebih bayar.
"Apakah besaran tarif itu sudah pas atau belum, kita evaluasi terus. Targetnya sesedikit mungkin ketidakakuratan dalam pembayaran pajak," pungkasnya.*
(di/ad)
Editor
: Adam
THR Dipotong Pajak Tahun Ini? DJP Jelaskan Skema Merata, Bukan Tambahan Beban