BREAKING NEWS
Jumat, 06 Maret 2026

THR Dipotong Pajak Tahun Ini? DJP Jelaskan Skema Merata, Bukan Tambahan Beban

Dharma - Kamis, 05 Maret 2026 21:05 WIB
THR Dipotong Pajak Tahun Ini? DJP Jelaskan Skema Merata, Bukan Tambahan Beban
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal. (foto: Dok. Pajak Online)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.

Menurut DJP, skema pemotongan ini bukan menambah beban pajak, melainkan menyesuaikan alur pembayaran agar tidak menumpuk di akhir tahun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan, kebijakan ini telah diterapkan sejak tahun lalu dan tujuannya untuk meratakan beban pajak sepanjang tahun.

Baca Juga:

"Pada tahun lalu sebenarnya tidak ada tambahan beban pajak buat wajib pajak. Yang terjadi hanyalah perubahan perilaku, tadinya beban pajak ditumpuk di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan," ujar Yon, saat media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Ia menambahkan, meskipun sebagian masyarakat mungkin sudah merasakan adanya pemotongan pajak dari THR yang diterima, dampaknya pada akhir tahun justru lebih ringan dibanding tahun sebelumnya.

"Kalau THR-nya sudah dipotong sekarang, nanti bulan Desember potongan pajaknya tidak terlalu besar," kata Yon.

DJP juga berharap perdebatan terkait pajak THR yang sempat muncul tahun lalu tidak terulang tahun ini.

Kebijakan ini, menurut Yon, sudah dijalani masyarakat selama setahun sehingga diharapkan pemahaman terkait mekanismenya kini lebih baik.

Selain itu, Yon menegaskan bahwa DJP akan terus melakukan evaluasi terkait besaran tarif pajak THR yang diterapkan, guna memastikan masyarakat tidak kurang bayar maupun lebih bayar.

"Apakah besaran tarif itu sudah pas atau belum, kita evaluasi terus. Targetnya sesedikit mungkin ketidakakuratan dalam pembayaran pajak," pungkasnya.*


(di/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menaker Yassierli Tinjau Posko THR dan BHR 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Jelang Idul Fitri
Dorong Kepatuhan Wajib Pajak, Bapenda Sumut Luncurkan Gebyar Pajak 2026: Bisa Menang Mobil, Emas, dan Paket Umroh!
Realisasi Pendapatan Daerah Sumut 2025 Tembus 90,31 Persen! Bapenda Genjot Kepatuhan Wajib Pajak
THR dan Hubungan Industrial Sehat Jadi Prioritas, Rico Waas: Sinergi Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Kunci Kemajuan Kota Medan
Pemko Medan dan DJP Sumut Perkuat Kolaborasi, Rico Waas: Teknologi Coretax Mudahkan Masyarakat Bayar dan Lapor Pajak Tepat Waktu
Menaker Yassierli: THR 2026 Wajib Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dicicil!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru