Polda Jabar Ungkap Peran Eks Manajer di Kasus Video Syur Lisa Mariana, Diduga Ada Narkoba
BANDUNG Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus video bermuatan pornografi yang melibatkan figur
ENTERTAINMENT
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 harus dilakukan secara penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil.
Pernyataan ini disampaikan Menaker untuk memastikan hak pekerja dan buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan, Selasa (3/3/2026) di Jakarta.Baca Juga:
Yassierli menekankan bahwa THR bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi bagian dari penghormatan terhadap kontribusi pekerja/buruh yang menopang produktivitas dan roda ekonomi.
Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah THR menjadi pembayaran bertahap yang berpotensi mengurangi manfaatnya bagi keluarga pekerja.
Untuk memperkuat pelaksanaan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan pengawasan sampai tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan SE, THR diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Batas waktu pembayaran THR ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dengan dorongan agar dibayarkan lebih awal untuk menjaga ketenangan pekerja dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga.
Besaran THR dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas satu bulan upah.
- Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional, dihitung berdasarkan rumus: masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah.
- Pekerja harian lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir, atau sesuai masa kerja bila kurang dari 12 bulan.
- Pekerja dengan upah satuan hasil dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Menaker menambahkan, jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan menetapkan nilai THR lebih besar, perusahaan wajib membayarkan ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.
Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kemnaker mendorong pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk memantau dan menegakkan hukum THR Keagamaan Tahun 2026 secara terintegrasi melalui layanan Posko THR Kemnaker.
BANDUNG Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus video bermuatan pornografi yang melibatkan figur
ENTERTAINMENT
SABAH Kebakaran besar melanda kawasan permukiman padat di Kampung Bahagia, Batu Sapi, Sandakan, Sabah, Malaysia, pada Minggu (19/4/2026)
INTERNASIONAL
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi tabung 12 kilogram menjadi Rp228.000 per t
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) membuka perdagangan awal pekan dengan penguatan pada Senin, 20 April 2026. Indeks bergerak di z
EKONOMI
JAKARTA Guntur Romli dari PDI Perjuangan merespons pernyataan Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI Jusuf Kalla yang mengklaim berperan besar
POLITIK
MALUKU Agrapinus Rumatora atau yang dikenal dengan nama Nus Kei, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, tewas setelah menjadi
PERISTIWA
JAKARTA Projo meluruskan pernyataan Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI Jusuf Kalla terkait klaim dirinya yang menyebut berperan besar dalam
POLITIK
JAKARTA Kedudukan perempuan dalam Islam telah dijelaskan secara tegas dalam AlQur&039an sebagai bagian dari prinsip kesetaraan manusi
AGAMA
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk tidak terburuburu menetapkan kepala desa sebagai tersangka dalam kasus pengel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melemah pada awal pekan ini, Senin, 20 April 2026. Penurunan terjadi s
EKONOMI