Pernyataan ini disampaikan Menaker untuk memastikan hak pekerja dan buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan, Selasa (3/3/2026) di Jakarta.
Yassierli menekankan bahwa THR bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi bagian dari penghormatan terhadap kontribusi pekerja/buruh yang menopang produktivitas dan roda ekonomi.
Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah THR menjadi pembayaran bertahap yang berpotensi mengurangi manfaatnya bagi keluarga pekerja.
Untuk memperkuat pelaksanaan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THRKeagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan pengawasan sampai tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan SE, THR diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Batas waktu pembayaran THR ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dengan dorongan agar dibayarkan lebih awal untuk menjaga ketenangan pekerja dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga.
Besaran THR dihitung sebagai berikut: - Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas satu bulan upah. - Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional, dihitung berdasarkan rumus: masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah. - Pekerja harian lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir, atau sesuai masa kerja bila kurang dari 12 bulan. - Pekerja dengan upah satuan hasil dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Menaker menambahkan, jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan menetapkan nilai THR lebih besar, perusahaan wajib membayarkan ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.
Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kemnaker mendorong pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk memantau dan menegakkan hukum THRKeagamaan Tahun 2026 secara terintegrasi melalui layanan Posko THRKemnaker.