BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

Menaker Yassierli: THR 2026 Wajib Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dicicil!

Raman Krisna - Selasa, 03 Maret 2026 21:23 WIB
Menaker Yassierli: THR 2026 Wajib Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dicicil!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kedua dari kanan). (foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 harus dilakukan secara penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil.

Pernyataan ini disampaikan Menaker untuk memastikan hak pekerja dan buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan, Selasa (3/3/2026) di Jakarta.

Baca Juga:

Yassierli menekankan bahwa THR bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi bagian dari penghormatan terhadap kontribusi pekerja/buruh yang menopang produktivitas dan roda ekonomi.

Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah THR menjadi pembayaran bertahap yang berpotensi mengurangi manfaatnya bagi keluarga pekerja.

Untuk memperkuat pelaksanaan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan pengawasan sampai tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan SE, THR diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Batas waktu pembayaran THR ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dengan dorongan agar dibayarkan lebih awal untuk menjaga ketenangan pekerja dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga.

Besaran THR dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas satu bulan upah.
- Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional, dihitung berdasarkan rumus: masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah.
- Pekerja harian lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir, atau sesuai masa kerja bila kurang dari 12 bulan.
- Pekerja dengan upah satuan hasil dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Menaker menambahkan, jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan menetapkan nilai THR lebih besar, perusahaan wajib membayarkan ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.

Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kemnaker mendorong pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk memantau dan menegakkan hukum THR Keagamaan Tahun 2026 secara terintegrasi melalui layanan Posko THR Kemnaker.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jamdatun Ingatkan IFG Group: Streamlining BUMN Harus Berdasar Hukum
Wamenaker Afriansyah Noor: Pelatihan Vokasi Tak Boleh Hanya Formalitas, Harus Hasilkan Kompetensi Nyata
MBG di Sleman Kini Lebih Transparan, Harga dan Kandungan Gizi Dicantumkan di Paperbag Siswa
Wakil Wali Kota Medan Hadir di Masjid Al Muhajirin, Santuni 50 Anak Yatim dan Serahkan Bantuan
THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Pemprov Sumut Tegas: Jika Terlambat, Perusahaan Terancam Denda 5 Persen
Airlangga Bidik Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tembus 5,6 Persen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru