Rico Waas Gandeng Kemenkeu Perkuat Ekonomi Medan, UMKM dan Belawan Jadi Fokus Pengembangan
MEDAN Pemerintah Kota Medan bersama Kementerian Keuangan wilayah Sumatera Utara memperkuat sinergi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi d
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 harus dilakukan secara penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil.
Pernyataan ini disampaikan Menaker untuk memastikan hak pekerja dan buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan, Selasa (3/3/2026) di Jakarta.Baca Juga:
Yassierli menekankan bahwa THR bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi bagian dari penghormatan terhadap kontribusi pekerja/buruh yang menopang produktivitas dan roda ekonomi.
Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah THR menjadi pembayaran bertahap yang berpotensi mengurangi manfaatnya bagi keluarga pekerja.
Untuk memperkuat pelaksanaan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan pengawasan sampai tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan SE, THR diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Batas waktu pembayaran THR ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dengan dorongan agar dibayarkan lebih awal untuk menjaga ketenangan pekerja dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga.
Besaran THR dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas satu bulan upah.
- Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional, dihitung berdasarkan rumus: masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah.
- Pekerja harian lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir, atau sesuai masa kerja bila kurang dari 12 bulan.
- Pekerja dengan upah satuan hasil dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Menaker menambahkan, jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan menetapkan nilai THR lebih besar, perusahaan wajib membayarkan ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.
Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kemnaker mendorong pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk memantau dan menegakkan hukum THR Keagamaan Tahun 2026 secara terintegrasi melalui layanan Posko THR Kemnaker.
MEDAN Pemerintah Kota Medan bersama Kementerian Keuangan wilayah Sumatera Utara memperkuat sinergi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi d
PEMERINTAHAN
OlehVirdika Rizky UtamaNEGARA tidak pernah hanya memberi nama. Negara memberi tempat kepada sesuatu dengan cara menamainya. Sebelum ada nam
OPINI
Oleh Yakub F. IsmailUJIAN penting kini menghinggapi program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah muncul kabar pencopotan Kepala Badan Gizi Na
OPINI
TANJAB TIMUR Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Surya Agro Gemilang (SGAM) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan berupaya mengikuti harga
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Perum Bulog mencatat capaian baru dalam program pengadaan gabah dan beras dalam negeri. Hingga 3 Juni 2026, realisasi serapan gaba
PERTANIAN AGRIBISNIS
PANGKALPINANG Sidang lanjutan perkara dugaan malapraktik yang menjerat dokter spesialis anak, dr Ratna Setia Asih Sp.A, di Pengadilan Ne
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah
PERTANIAN AGRIBISNIS
PASURUAN Taman Safari Indonesia (TSI) II Prigen, Jawa Timur, memperkenalkan empat anak harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang l
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN)
HUKUM DAN KRIMINAL