PSI Sebut Kader NasDem Bakal Merapat, Pengumuman Disiapkan Jadi “Kejutan”
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan sejumlah kader Partai NasDem akan bergabung dalam waktu dekat. Namun, pengumuman r
POLITIK
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 harus dilakukan secara penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil.
Pernyataan ini disampaikan Menaker untuk memastikan hak pekerja dan buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan, Selasa (3/3/2026) di Jakarta.Baca Juga:
Yassierli menekankan bahwa THR bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi bagian dari penghormatan terhadap kontribusi pekerja/buruh yang menopang produktivitas dan roda ekonomi.
Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah THR menjadi pembayaran bertahap yang berpotensi mengurangi manfaatnya bagi keluarga pekerja.
Untuk memperkuat pelaksanaan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan pengawasan sampai tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan SE, THR diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Batas waktu pembayaran THR ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dengan dorongan agar dibayarkan lebih awal untuk menjaga ketenangan pekerja dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga.
Besaran THR dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas satu bulan upah.
- Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional, dihitung berdasarkan rumus: masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah.
- Pekerja harian lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir, atau sesuai masa kerja bila kurang dari 12 bulan.
- Pekerja dengan upah satuan hasil dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Menaker menambahkan, jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan menetapkan nilai THR lebih besar, perusahaan wajib membayarkan ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.
Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kemnaker mendorong pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk memantau dan menegakkan hukum THR Keagamaan Tahun 2026 secara terintegrasi melalui layanan Posko THR Kemnaker.
"Kami meminta para gubernur memastikan perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Yassierli.*
(ad)
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan sejumlah kader Partai NasDem akan bergabung dalam waktu dekat. Namun, pengumuman r
POLITIK
JAKARTA Rismon Sianipar menantang mantan rekannya, Roy Suryo, untuk berdebat terbuka terkait polemik dugaan ijazah Presiden ke7 RI Joko
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perlunya perubahan mendasar dalam pola pengawasan internal di Kementerian K
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menghadiri pertemuan Pemerintah Aceh bersama Badan Legislasi DPR RI di Anjong Mon M
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh ditetapkan minimal sebesar 2,5 pers
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menghadiri kegiatan Sinergi Ekonomi Kerakyatan dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gr
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara mengenai viralnya siswa SMP di Kota Medan yang nekat menyeberangi pipa di a
PEMERINTAHAN
KALBAR Helikopter jenis Airbus H130 dengan nomor registrasi PKCFX jatuh di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Kamis, 16 April
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan pengunduran diri para kepala Organisasi P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan massa yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumatera Utara
HUKUM DAN KRIMINAL