BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

Menaker Yassierli: THR 2026 Wajib Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dicicil!

Raman Krisna - Selasa, 03 Maret 2026 21:23 WIB
Menaker Yassierli: THR 2026 Wajib Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dicicil!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kedua dari kanan). (foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kami meminta para gubernur memastikan perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Yassierli.*


(ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jamdatun Ingatkan IFG Group: Streamlining BUMN Harus Berdasar Hukum
Wamenaker Afriansyah Noor: Pelatihan Vokasi Tak Boleh Hanya Formalitas, Harus Hasilkan Kompetensi Nyata
MBG di Sleman Kini Lebih Transparan, Harga dan Kandungan Gizi Dicantumkan di Paperbag Siswa
Wakil Wali Kota Medan Hadir di Masjid Al Muhajirin, Santuni 50 Anak Yatim dan Serahkan Bantuan
THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Pemprov Sumut Tegas: Jika Terlambat, Perusahaan Terancam Denda 5 Persen
Airlangga Bidik Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tembus 5,6 Persen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru