BANDA ACEH – Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., menegaskan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Aceh dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan normal.
Pernyataan ini disampaikan melalui Kabidhumas PoldaAceh, Kombes Pol Joko Krisdianto, S.I.K., kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (6/2/2026).
Kapolda mengingatkan masyarakat bahwa penimbunan BBM berlebihan termasuk pelanggaran hukum.
Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunanBBM dapat dijerat pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 60 miliar.
"Pertamina menjamin pasokan BBM di Aceh aman. Masyarakat diminta tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi sesat yang dapat menimbulkan kepanikan," ujar Kapolda.
Menanggapi beredarnya informasi terkait ketersediaan BBM selama 20 hari, Kapolda menjelaskan angka tersebut bukan menunjukkan batas stok, melainkan cadangan operasional untuk menjaga stabilitas distribusi.
Kapasitas penyimpanan BBM memungkinkan Aceh menampung hingga 25–26 hari.
Selain itu, Kapolda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak membeli BBM secara berlebihan atau menimbun.
Penjual BBM eceran di atas harga normal juga dikategorikan ilegal karena merugikan masyarakat.
"Langkah preventif telah dilakukan, termasuk pengamanan di SPBU dan patroli untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif," tambah Kapolda.
Ia menegaskan kembali bahwa warga harus tetap tenang dan tidak panik buying, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Kapolda Aceh Ingatkan Penimbunan BBM Bisa Dipidana! Pastikan Stok Aman, Warga Diminta Tidak Panik