Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.
"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).
Peraturan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026, dan mencakup platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya.
Meutya menambahkan, tahap awal implementasi kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan.
"Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan mereka. Namun, ini langkah terbaik untuk melindungi masa kecil anak-anak kita," tegasnya.
Kebijakan ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk merebut kembali kedaulatan atas masa depan generasi muda Indonesia. "Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil mereka," pungkas Meutya.*
(sp/dh)
Editor
: Nurul
Perlindungan Anak di Era Digital, Indonesia Batasi Akses Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun