BREAKING NEWS
Selasa, 17 Maret 2026

PT Agincourt Resources Diberi Izin Beroperasi Kembali oleh KLH Pasca Kasus Banjir Sumatera

Nurul - Selasa, 17 Maret 2026 09:30 WIB
PT Agincourt Resources Diberi Izin Beroperasi Kembali oleh KLH Pasca Kasus Banjir Sumatera
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: inilahonline)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan mengizinkan PT Agincourt Resources untuk kembali beroperasi setelah sebelumnya izin lingkungannya dibekukan.

Perusahaan ini diduga menjadi salah satu pemicu banjir di Sumatera Utara pada November 2025 lalu.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan, izin operasional diberikan setelah kajian teknis menilai dokumen lingkungan perusahaan cukup kuat.

Baca Juga:

"Kalau Agincourt dari kajian kami secara teknis boleh beroperasi, ya boleh. Tapi nanti tindak lanjutnya tetap kami awasi," ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (13/3/2026).

Meski diperbolehkan beroperasi, PT Agincourt tetap wajib menyelesaikan proses audit lingkungan yang sedang berjalan.

Hasil audit nantinya akan diintegrasikan ke dalam dokumen lingkungan perusahaan, termasuk kewajiban membayar denda atau kewajiban lain yang ditetapkan.

KLH sebelumnya telah meninjau lebih dari 300 unit usaha tambang batu bara dan mineral, dengan lebih dari 100 entitas disanksi atau dibekukan izin lingkungannya.

Pemerintah juga menggugat beberapa perusahaan secara perdata dengan nilai total Rp4,8 triliun terkait kerusakan lingkungan akibat banjir Sumatera.

Hanif menegaskan pemantauan akan dilakukan menyeluruh terhadap semua perusahaan tambang yang dinilai merusak lingkungan.

Proses audit lingkungan bagi perusahaan lain, seperti PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) dan sejumlah tambang emas, juga tengah berlangsung. Tim ahli KLH mendampingi proses audit untuk memastikan objektivitas dan kepatuhan terhadap norma lingkungan.

Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma lingkungan, menuntut ganti rugi atas kerusakan, dan mencegah terulangnya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KLH Tetapkan Tersangka Terkait Pengelolaan TPA Suwung Bali, Menyusul Praktik Open Dumping
Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Picu 72 Ribu Ton Sampah, Pemerintah Imbau Terminal dan Stasiun Siaga
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dan 27 Orang dalam OTT Cilacap
Mahasiswa Desak Kementerian Kehutanan Tindak PT NSHE yang Diduga Serobot Lahan Hutan
Dari Mobil hingga Koper, KPK Sita Rp 756,8 Juta OTT Bupati Rejang Lebong
KIP Nyatakan Sebagian Dokumen Studi Jokowi di UGM Terbuka untuk Publik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru