Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara Inkracht, Dari Sabu hingga Senjata Tajam
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan barang bukti dari 216 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait dokumen studi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, menyatakan sejumlah dokumen akademik terkait masa studi Jokowi di UGM termasuk kategori informasi yang terbuka, dengan ketentuan tidak mengandung unsur nilai akademik maupun data pribadi pihak lain.
"Menyatakan informasi yang dimohon merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," kata Rospita saat membacakan amar putusan di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026.Baca Juga:
Dokumen yang dinyatakan dapat diakses meliputi transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), laporan kuliah kerja nyata (KKN), skripsi atau laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, surat keputusan yudisium, bukti pendaftaran yudisium, serta buku wisuda.
Putusan tersebut merupakan bagian dari perkara sengketa informasi publik nomor 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh aliansi Bon Jowi terhadap UGM.
Namun, majelis komisioner tidak mengabulkan permohonan terkait dokumen ijazah asli Jokowi. KIP menilai dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan UGM sebagai pihak termohon dalam sengketa informasi tersebut.
"Menyatakan informasi yang dimohon tidak berada dalam penguasaan termohon," ujar Rospita.
Dalam putusannya, KIP memerintahkan UGM untuk memberikan dokumen informasi yang telah dinyatakan terbuka kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*
(d/dh)
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan barang bukti dari 216 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan
HUKUM DAN KRIMINAL
PANGKALPINANG Forum Pencucian Pasir Tailing (FP2T) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman melalui pembinaan dan serti
NASIONAL
MEDAN Seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial TFA (20) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kinerja keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Realisasi Pendapatan
PEMERINTAHAN
ACEH UTARA Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, menjadi lokasi puncak peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 yang digelar di Kompl
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus mempercepat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang menghubu
PEMERINTAHAN
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram ya
HUKUM DAN KRIMINAL
CILACAP Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam acara groundbreaking 13 proyek hilirisasi nasional di Cilacap, Rabu (29/4/2026), menuai p
NASIONAL
MEDAN Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut), Sutan Tolang Lubis, menegaskan bahwa pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut
PEMERINTAHAN