BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

KIP Nyatakan Sebagian Dokumen Studi Jokowi di UGM Terbuka untuk Publik

Raman Krisna - Selasa, 10 Maret 2026 15:37 WIB
KIP Nyatakan Sebagian Dokumen Studi Jokowi di UGM Terbuka untuk Publik
Komisi Informasi Pusat menggelar pembacaan putusan sengketa informasi terkait permintaan informasi salinan ijazah Joko Widodo pada Selasa (10/3). (Foto: Tangkapan Layar MerdekaDotCom / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait dokumen studi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, menyatakan sejumlah dokumen akademik terkait masa studi Jokowi di UGM termasuk kategori informasi yang terbuka, dengan ketentuan tidak mengandung unsur nilai akademik maupun data pribadi pihak lain.

"Menyatakan informasi yang dimohon merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," kata Rospita saat membacakan amar putusan di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026.

Baca Juga:

Dokumen yang dinyatakan dapat diakses meliputi transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), laporan kuliah kerja nyata (KKN), skripsi atau laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, surat keputusan yudisium, bukti pendaftaran yudisium, serta buku wisuda.

Putusan tersebut merupakan bagian dari perkara sengketa informasi publik nomor 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh aliansi Bon Jowi terhadap UGM.

Namun, majelis komisioner tidak mengabulkan permohonan terkait dokumen ijazah asli Jokowi. KIP menilai dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan UGM sebagai pihak termohon dalam sengketa informasi tersebut.

"Menyatakan informasi yang dimohon tidak berada dalam penguasaan termohon," ujar Rospita.

Dalam putusannya, KIP memerintahkan UGM untuk memberikan dokumen informasi yang telah dinyatakan terbuka kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*

(d/dh)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bon Jowi: Tujuh Dokumen Jokowi Jadi Informasi Terbuka, Kecuali Ijazah Asli
KKN UNAYA di Desa Kuta Karang: Mahasiswa Bantu Pembaruan Data Kependudukan Masyarakat, Tingkatkan Kualitas Layanan Administrasi
Buya Yahya Sebut Jadi Presiden Berat, Ketua BEM UGM Kritik: Beliau Ngemis Suara Rakyat dengan Joget-joget!
Pemerintah Perkuat Sistem Merit, Bersihkan ASN dari Praktik KKN
UGM Terima 8 Mahasiswa Gaza Korban Perang untuk Lanjut Studi Kedokteran
Rocky Gerung Kritik Rencana Debat HAM Pigai vs Uceng: “Debat Paling Absurd”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru