BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

Hindari Sengketa Tanah, Kantah Tabanan Imbau Warga Segera Urus Balik Nama Sertipikat: Begini Caranya!

Fira - Selasa, 17 Maret 2026 19:49 WIB
Hindari Sengketa Tanah, Kantah Tabanan Imbau Warga Segera Urus Balik Nama Sertipikat: Begini Caranya!
Panduan Balik Nama Sertipikat Tanah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TABANAN — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mengurus proses Balik Nama (Peralihan Hak) Sertipikat Tanah setelah melakukan transaksi jual beli.

Langkah ini sangat penting agar kepemilikan aset tanah atau bangunan tercatat sah secara hukum atas nama pembeli yang baru, sehingga dapat mencegah potensi sengketa pertanahan di masa depan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan menegaskan bahwa pengurusan Balik Nama harus dilakukan sesegera mungkin setelah transaksi jual beli dilakukan, untuk memastikan keabsahan dan transparansi kepemilikan.

Baca Juga:

Proses ini akan membantu memastikan bahwa hak atas tanah tidak terbengkalai atau berpotensi dipermasalahkan di kemudian hari.

Proses pengurusan Balik Nama di Kantor Pertanahan Tabanan memiliki alur yang jelas dan mudah diikuti oleh masyarakat.

Berikut adalah tahapan yang perlu diperhatikan:

- Penyerahan Berkas: Pemohon menyerahkan semua dokumen yang diperlukan ke loket pelayanan Kantor Pertanahan.
- Verifikasi Berkas: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan untuk memastikan semuanya sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Pembayaran PNBP: Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diarahkan ke loket pembayaran untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Proses Balik Nama: Setelah pembayaran selesai, pemohon hanya perlu menunggu proses penyelesaian yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan.

Berdasarkan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon saat mengajukan permohonan Balik Nama:

- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
- Sertipikat tanah asli.
- Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT/PPATS.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Fotokopi KTP pihak penjual dan pembeli.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB/SSB), Pajak Penghasilan (PPh - dibayarkan oleh penjual), serta bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.
- Surat kuasa (jika pengurusan dilakukan melalui kuasa).
- Izin pemindahan hak (jika dipersyaratkan dalam sertipikat).
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum).

Dalam upaya memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dengan menghadirkan kemudahan digital.

Masyarakat yang sedang mengurus proses balik nama kini dapat memantau status berkas mereka secara real-time melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat Android dan iOS.

Selain itu, informasi terkait pengurusan juga dapat diakses melalui website resmi ATR/BPN di atrbpn.go.id.

Dengan adanya kemudahan digital ini, masyarakat tidak perlu repot datang langsung ke kantor untuk sekadar menanyakan perkembangan berkas mereka, dan dapat menghemat waktu serta tenaga.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hendak Terbang ke Thailand, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan Dua WNA Terkait Video Asusila Viral
Menlu Rusia: Palestina Terlupakan Karena Perang AS-Israel dan Iran
Bentuk Hukum Anak-Cucu BUMN
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Prabowo: Usut Tuntas Secepatnya!
Urine Pengemudi Honda Brio yang Tabrak Lapak di Binjai Bening, Polisi Pastikan Tidak Ada Rekayasa
Empat Persidangan Sengketa Ijazah Jokowi Dimenangkan Bonjowi, Polri Jadi Lawan Terakhir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru