Ada Apa di Lapas Cibinong? Ombudsman Sempat Dihalangi Saat Sidak Dugaan Fasilitas Mewah Sambo
BOGOR Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas
PERISTIWA
TABANAN — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mengurus proses Balik Nama (Peralihan Hak) Sertipikat Tanah setelah melakukan transaksi jual beli.
Langkah ini sangat penting agar kepemilikan aset tanah atau bangunan tercatat sah secara hukum atas nama pembeli yang baru, sehingga dapat mencegah potensi sengketa pertanahan di masa depan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan menegaskan bahwa pengurusan Balik Nama harus dilakukan sesegera mungkin setelah transaksi jual beli dilakukan, untuk memastikan keabsahan dan transparansi kepemilikan.Baca Juga:
Proses ini akan membantu memastikan bahwa hak atas tanah tidak terbengkalai atau berpotensi dipermasalahkan di kemudian hari.
Proses pengurusan Balik Nama di Kantor Pertanahan Tabanan memiliki alur yang jelas dan mudah diikuti oleh masyarakat.
Berikut adalah tahapan yang perlu diperhatikan:
- Penyerahan Berkas: Pemohon menyerahkan semua dokumen yang diperlukan ke loket pelayanan Kantor Pertanahan.
- Verifikasi Berkas: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan untuk memastikan semuanya sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Pembayaran PNBP: Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diarahkan ke loket pembayaran untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Proses Balik Nama: Setelah pembayaran selesai, pemohon hanya perlu menunggu proses penyelesaian yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon saat mengajukan permohonan Balik Nama:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
- Sertipikat tanah asli.
- Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT/PPATS.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Fotokopi KTP pihak penjual dan pembeli.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB/SSB), Pajak Penghasilan (PPh - dibayarkan oleh penjual), serta bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.
- Surat kuasa (jika pengurusan dilakukan melalui kuasa).
- Izin pemindahan hak (jika dipersyaratkan dalam sertipikat).
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum).
Dalam upaya memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dengan menghadirkan kemudahan digital.
Masyarakat yang sedang mengurus proses balik nama kini dapat memantau status berkas mereka secara real-time melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat Android dan iOS.
Selain itu, informasi terkait pengurusan juga dapat diakses melalui website resmi ATR/BPN di atrbpn.go.id.
Dengan adanya kemudahan digital ini, masyarakat tidak perlu repot datang langsung ke kantor untuk sekadar menanyakan perkembangan berkas mereka, dan dapat menghemat waktu serta tenaga.*
(ad)
BOGOR Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung inovasi digitalisasi pengawasan internal yang digagas Inspektur Kota Medan sekali
PEMERINTAHAN
MEDAN Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara menyoroti tingginya biaya logistik di wilayah tersebut yang disebut mencapai sekita
EKONOMI
BELAWAN Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Da
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polisi menangkap dua dari enam pelaku yang diduga mencuri lima unit outdoor AC di Rumah Sakit Wahyu, Jalan Padang, Medan Tembung. Da
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Seorang pedagang pakaian bekas atau monza di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengaku dipukul oleh oknum aparat berinisial
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Belawan mengimbau masyarakat di pesisir Medan Utara mewaspadai potensi banjir rob dengan k
NASIONAL
BATANG Jumlah warga yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bawang, Ka
PERISTIWA
MEDAN PSMS Medan membidik kemenangan saat bertandang ke markas Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Pegadaian Championship 2026/2027. Pert
OLAHRAGA
MEDAN Tiga warga negara (WN) Sri Lanka masingmasing divonis 17 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana penyelundupan m
HUKUM DAN KRIMINAL