BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

KPK Yakin Biro Haji Khusus dan Asosiasi Kooperatif Meski Tidak Dicekal

Adelia Syafitri - Rabu, 18 Maret 2026 09:41 WIB
KPK Yakin Biro Haji Khusus dan Asosiasi Kooperatif Meski Tidak Dicekal
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: SinPo / Ashar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro haji khusus akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, meski lembaga antirasuah tidak memberlakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap mereka.

"Kami meyakini PIHK maupun asosiasi kooperatif dalam proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (18/3/2026).

Pernyataan itu disampaikan setelah KPK melakukan sejumlah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap asosiasi maupun biro haji khusus.

Baca Juga:

Budi menegaskan KPK tetap mengingatkan agar asosiasi maupun biro haji khusus hadir, memenuhi panggilan, serta memberikan keterangan lengkap dan jujur.

Hal ini dianggap penting karena dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, telah ditahan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.

KPK juga telah menahan Yaqut di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, dan Gus Alex pada 17 Maret 2026.

Sementara itu, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang pencekalan ke luar negeri, namun KPK tetap memantau kooperativitasnya dalam proses penyidikan.*

(an/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Dalami Motif Bupati Cilacap Menyiapkan THR untuk Forkopimda
Gus Alex Ditahan KPK, Ikuti Gus Yaqut Jalani Lebaran di Rutan
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Gus Alex Penuhi Panggilan KPK, Langsung Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji?
KPK Lanjutkan Penyidikan, Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Akan Diperiksa Hari Ini
ASN Diminta Waspada, KPK Ingatkan Risiko Gratifikasi Hadiah Hari Raya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru