Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BOGOR — Seorang mitra Badan Gizi Nasional (BGN), Hendrik Irawan, menjadi sorotan publik setelah mengunggah video dirinya berjoget di dalam dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ia kelola.
Video tersebut ramai setelah netizen mengaitkannya dengan pernyataan Hendrik soal menerima insentif Rp 6 juta per hari dari pengelolaan SPPG.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menanggapi kejadian ini dengan tegas.
Baca Juga:
"Pertama saya menyayangkan," kata Nanik, Rabu (25/3/2026).
Menurut Nanik, tindakan Hendrik bukan hanya mengecewakan, tetapi juga menimbulkan kemarahan karena MBG bukanlah bisnis komersial.
"Ya, kita marah ya. Nggak boleh kayak begitu. Ini bukan bisnis," tegasnya.
Nanik menambahkan, mitra MBG seharusnya bersikap low profile dan menjalankan kegiatan dengan profesional.
Ia juga menegaskan akan menindak mitra yang melanggar aturan, termasuk menghentikan operasional dapur jika ditemukan pelanggaran.
"Kalau ada yang aneh-aneh nanti kita suspend atau hentikan dapurnya," ujarnya.
Diketahui, Hendrik mengelola tujuh SPPG di Jawa Barat, namun baru satu dapur yang aktif.
Setelah viralnya video tersebut, dapur Hendrik disidak oleh Direktur Tauwas Wilayah II BGN, Brigjen Doni Dewantoro.
Hasil sidak menunjukkan layout dapur dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak sesuai standar, sehingga dapur tersebut kini dihentikan sementara atau disuspend.
"Dapurnya sudah kita suspend, bukan karena dia menari, tapi layout salah dan IPAL tidak sempurna," jelas Nanik.
Selain itu, Nanik menyoroti tindakan Hendrik yang melaporkan beberapa pengunggah ulang video jogetnya ke polisi.
Ia mengingatkan Hendrik untuk tidak menyalahkan pihak lain atas kesalahan sendiri.
"Jangan nyalahin yang upload dong. Jangan yang lain juga gitu-gitu," kata Nanik.
Hendrik sendiri telah mengklarifikasi pernyataan mengenai 'insentif Rp 6 juta per hari' melalui media sosial dan meminta maaf kepada publik, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto, atas kegaduhan yang ditimbulkan.*
(kp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.