BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Polisi Tangkap Pembuat Situs Judi Online di Bogor, Ternyata Lulusan SMK Elektro

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 11:04 WIB
37 view
Polisi Tangkap Pembuat Situs Judi Online di Bogor, Ternyata Lulusan SMK Elektro
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bogor – Aparat Kepolisian Resor Kota Bogor menangkap seorang pria berinisial SK (29) yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan situs judi online. SK ditangkap di kawasan Yasmin, Kota Bogor, pada Jumat (8/11), setelah pihak Kepolisian dari Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan patroli siber dan menemukan adanya indikasi terkait situs judi online yang dikelola oleh pelaku.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam pers release yang digelar di Mako Polresta Bogor Kota menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Satreskrim menemukan bukti kuat bahwa SK berperan sebagai jasa perantara dalam pembuatan situs judi online menggunakan teknologi Private Block Network (PBN). “SK ini berperan menjadi jasa perantara pembuat Private Block Network (PBN) dari 35 link situs judi online,” jelas Bismo.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, SK diketahui memiliki latar belakang pendidikan dari SMK Elektro di Kota Bogor. Meskipun memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik, SK ternyata memiliki keahlian dalam dunia perjudian online. “Dan memang setelah kami selidiki, kami periksa, kami sita barang bukti, yang bersangkutan ahli dalam bidang judi online,” tambah Bismo.

Baca Juga:

SK memulai kegiatan ilegalnya sejak tahun 2022, dengan fokus utama pada pembuatan dan pengelolaan situs judi online. Sepanjang tahun 2023 dan sebagian tahun 2024, SK bekerja di Filipina, dengan tugas khusus melakukan optimasi mesin pencari (SEO) untuk situs judi online yang ia kelola. “Kerjaannya selama di sana adalah SEO yang berafiliasi dengan situs judi online. Dari satu bulan, tersangka pulang pergi Filipina-Indonesia, dengan tugas untuk berafiliasi Judi Online meraup keuntungan 25 juta per bulan,” ungkap Kombes Bismo. Akibat perbuatannya, SK kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 19 Tahun 2016 serta Perubahan Kesatu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mengatur tentang larangan dan hukuman bagi pelaku yang terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan perjudian online serta transaksi elektronik ilegal.

Kombes Bismo menambahkan bahwa penangkapan SK merupakan bagian dari upaya Polresta Bogor Kota dalam memerangi perjudian online yang semakin marak, khususnya yang melibatkan jaringan internasional. “Kami akan terus meningkatkan patroli siber dan penindakan terhadap situs judi online yang meresahkan masyarakat,” kata Bismo.

Baca Juga:

Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain yang terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan situs judi online ilegal. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan melaporkan segala bentuk kejahatan dunia maya kepada aparat yang berwenang. (JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Kesaksian Mengejutkan: Staf Kantor PDIP Ungkap Disuruh Bagikan Duit Rp 850 Juta dari Harun Masiku
Tabrak Truk Berhenti, Pemotor Tewas di Batubara
Kejam! Gusmadi Tembak Ibu Sendiri Karena Utang Piutang di OKU Timur
Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Tempat Sampah, Diduga Dibunuh di Pontianak
Viral Aksi Separatis di Forum PBB UNPFII, Pemerintah Indonesia Tegaskan Tidak Toleransi Separatisme
Polres Labusel Ungkap Kasus Judi Online Macau, Seorang Petani Ditangkap
komentar
beritaTerbaru