BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Pemerintah Perketat Impor Singkong, Kementan Terapkan Harga Tertinggi Rp 1.350 per Kg untuk Industri

BITVonline.com - Jumat, 31 Januari 2025 09:55 WIB
Pemerintah Perketat Impor Singkong, Kementan Terapkan Harga Tertinggi Rp 1.350 per Kg untuk Industri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Pemerintah Indonesia memperketat kebijakan impor singkong setelah aksi protes yang dilakukan oleh petani singkong di Lampung. Impor singkong, termasuk untuk bahan baku industri tapioka, kini hanya diperbolehkan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (31/1/2025). “Singkong tidak boleh masuk jika tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian,” ujar Amran usai pertemuan dengan industri dan petani singkong Lampung di kantor Kementan, Jakarta Selatan.

Pemerintah juga menetapkan harga singkong untuk industri tepung tapioka nasional sebesar Rp 1.350 per kilogram. Amran memberikan peringatan keras kepada pihak industri yang mencoba melanggar ketetapan ini, mengatakan, “Kalau melanggar, berhadapan dengan saya.”

Baca Juga:

Sebelumnya, harga singkong anjlok karena masuknya produk impor yang membanjiri pasar. Ribuan petani singkong di tujuh kabupaten di Lampung menggelar demonstrasi pada Kamis (23/1/2025), menuntut harga singkong yang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), yang dipatok pada harga Rp 1.400 per kilogram.

Dalam pertemuan tersebut, Amran juga menegaskan bahwa singkong kini termasuk dalam komoditas larangan dan pembatasan (lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih ketat. Impor hanya diperbolehkan apabila kebutuhan bahan baku domestik tidak dapat memenuhi permintaan industri dalam negeri.

Baca Juga:

“Saya akan berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi,” tambah Amran.

Amran juga menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi petani singkong dalam negeri dan mendorong industri untuk mengutamakan bahan baku lokal. Ia menekankan bahwa komitmen pemerintah adalah menjaga kesejahteraan petani dan memastikan industri dalam negeri tetap berkembang.(kmps) (n/014)

Tags
beritaTerkait
Rondahaim Saragih Garingging: Sang Penjaga Kedaulatan Adat yang Terhapus dari Panggung Nasional
Warga Natal Dukung Polres Madina Tuntaskan Kasus Pembunuhan Siswa SMAN 1 Natal
Renovasi Sekolah Rakyat Tapsel Diduga Jadi Ajang Korupsi
Alokasi Anggaran Sekolah Rakyat Rp7 Triliun Berisiko Disalahgunakan, JPPI Beri Peringatan
IDAI Dorong Pemerintah Perluas Program Cek Kesehatan Gratis untuk Anak Putus Sekolah
Pertamina Tegaskan Tidak Toleransi Penyelewengan BBM Subsidi di Rokan Hilir
komentar
beritaTerbaru