Vonis tersebut menjadi momen emosional bagi Amsal, yang menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan dan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian yang diberikan pada kasusnya.
"Momentum ini bukan hanya kemenangan untuk saya, tapi untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Kita semua bebas berkarya di negara kita ini," ujar Amsal haru, usai menjalani sidang putusan di Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Medan menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang.
Amsal berharap vonis bebasnya menjadi momentum agar tidak ada lagi pelaku ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan kemenangan bagi seluruh komunitas kreatif yang selama ini berjuang di tengah tantangan hukum dan birokrasi.
"Ini air mata yang lahir adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Sitepu saja, tapi untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia," ujarnya.*
(ds/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Vonis Bebas untuk Amsal Sitepu, Aktivis Ekonomi Kreatif Bersyukur dan Berterima Kasih ke Presiden Prabowo