JAKARTA — Menteri KetenagakerjaanYassierli mengimbau perusahaanswasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Kebijakan ini, menurut Yassierli, menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
"Para pimpinan perusahaanswasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dari unsur pengusaha dan pekerja.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja.
Upah dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak memotong jatah cuti tahunan.
Pekerja yang menjalankan WFH tetap berkewajiban memenuhi target kerja, sementara perusahaan diminta menjaga produktivitas dan kualitas layanan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh sektor.
Pemerintah memberikan pengecualian untuk sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan publik, ritel, industri manufaktur, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan.
Selain mendorong penerapan WFH, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau perusahaan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
Langkah tersebut mencakup pemanfaatan teknologi hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.