Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut dia, konteks pernyataan tersebut adalah kritik terhadap situasi politik dan respons atas pernyataan Presiden yang ingin menertibkan pengamat.
Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikannya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
"Pernyataan itu adalah sikap politik sebagai warga negara dan akademisi," kata Saiful.
Ia juga membantah tudingan bahwa pernyataannya mengandung unsur makar.
Menurut dia, istilah makar memiliki definisi hukum yang tidak berkaitan dengan ekspresi opini atau kritik politik.
Polemik ini menambah dinamika diskursus publik mengenai batas kritik dan kebebasan berpendapat di era pemerintahan Prabowo, di tengah tingginya intensitas perdebatan politik di media sosial.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.