BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: Mantan Dirum Jadi Tersangka Pembelian Lahan Mewah

BITVonline.com - Kamis, 07 November 2024 12:10 WIB
146 view
Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: Mantan Dirum Jadi Tersangka Pembelian Lahan Mewah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Luhur Budi Djatmiko (LBD), mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Penetapan ini diumumkan oleh Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, dalam sebuah konferensi pers pada Rabu, 6 November 2024. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat tanah yang dibeli memiliki luas yang cukup besar serta nilai transaksi yang tinggi, yang disebut-sebut melibatkan sejumlah kejanggalan prosedural.

Menurut Arief, lahan yang dibeli PT Pertamina pada tahun 2013 hingga 2014 ini mencakup empat lot yang terdiri dari 23 bidang tanah dengan total luas mencapai 48.279 meter persegi. Penyidik menduga ada sejumlah prosedur yang tidak sesuai dalam transaksi pembelian tersebut, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian besar bagi negara. LBD dituding sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas proses pembelian yang dinilai tidak wajar tersebut selama masa jabatannya sebagai Direktur Umum.

“Pada Selasa, 5 November 2024, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, dan seluruh peserta dalam gelar perkara tersebut sepakat untuk menetapkan LBD sebagai tersangka,” ungkap Arief di hadapan media.

Baca Juga:

Kasus ini sendiri telah diselidiki oleh Bareskrim Polri selama beberapa waktu. Penyidik melakukan penelusuran terkait dokumen pembelian, proses transaksi, hingga penilaian atas tanah yang dibeli. Setelah melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para petinggi PT Pertamina yang terlibat dalam proses akuisisi tersebut, Bareskrim akhirnya menemukan bukti kuat yang diduga mengarah pada keterlibatan LBD dalam praktik yang merugikan keuangan negara.

Dalam penetapan tersangka ini, penyidik juga mempertimbangkan keterangan ahli serta data hasil audit terhadap pembelian lahan tersebut. Penelusuran lebih lanjut mengenai aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya Bareskrim untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.

Baca Juga:

Penetapan tersangka ini kembali menunjukkan komitmen Polri untuk memberantas praktik korupsi di tanah air, terutama pada badan usaha milik negara (BUMN) yang dikelola untuk kepentingan publik. Kombes Arief menyatakan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya untuk menuntut pertanggungjawaban terhadap para pelaku, namun juga untuk memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Kami tidak akan pandang bulu. Baik itu swasta maupun BUMN, siapapun yang terlibat dalam tindakan merugikan negara, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Arief. Dengan statusnya sebagai tersangka, LBD akan menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mungkin mengetahui atau berperan dalam proses pembelian tanah tersebut. Saat ini, status LBD sendiri telah dibatasi dalam lingkup penyidikan, termasuk rencana penahanan jika dianggap perlu oleh pihak kepolisian.

Publik terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat, mengingat posisinya sebagai mantan petinggi di salah satu perusahaan milik negara terbesar, yaitu PT Pertamina. Kasus ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam menjaga integritas dan transparansi pada lingkungan BUMN. (J)

Tags
komentar
beritaTerbaru