Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melantik 12 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 7 April 2026.
Pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan struktur birokrasi di tengah meningkatnya tuntutan layanan publik di sektor ketenagakerjaan.
Sebanyak 11 pejabat dilantik melalui mekanisme seleksi terbuka, sementara satu lainnya berasal dari mutasi antarinstansi. Pemerintah menyatakan proses tersebut sebagai upaya menjaga transparansi dan profesionalisme dalam pengisian jabatan strategis.Baca Juga:
Dalam sambutannya, Yassierli menegaskan jabatan bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab. "Jabatan adalah sarana untuk menghadirkan dampak dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menyoroti besarnya tantangan yang dihadapi kementeriannya, terutama dalam mengelola sekitar 155,27 juta angkatan kerja. Menurut dia, perkembangan teknologi turut mendorong meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas layanan pemerintah.
Karena itu, ia meminta pejabat yang baru dilantik untuk memperkuat layanan yang responsif dan berdampak langsung, mulai dari pelatihan vokasi, perluasan kesempatan kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Yassierli juga memaparkan sejumlah tantangan utama, di antaranya penguatan keterkaitan antara pelatihan dan kebutuhan industri (link and match), penyediaan pekerjaan layak bagi kelompok rentan, hingga reformasi birokrasi.
Untuk menjawabnya, pemerintah menyiapkan agenda transformasi, termasuk penguatan sistem informasi pasar kerja melalui platform SiapKerja.
Pelantikan ini turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Daftar 12 Pejabat yang Dilantik
- Berikut pejabat yang dilantik oleh Menaker:
1. Irma Puspita — Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
2. R. Nurhidajat — Kepala Pusat Pasar Kerja
3. Teguh Djatmiko — Direktur Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan
4. Amran — Kepala BBPVP Medan
5.Reni Rosyida Muthmainnah — Kepala BBPVP Bandung
6. Nasrun Ilmullah — Kepala BBPVP Makassar
7. Nuryanti — Direktur Bina Perluasan Kesempatan Kerja
8. Arnando Jujur Pardamean Siregar — Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
9.Muzakir — Direktur Bina Kelembagaan K3
10. Yessie Kualasari — Kepala Balai Besar K3 Jakarta
11. Baderi — Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan
12. M. Heru Susanto — Inspektur III*
(dh)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA