Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
MEDAN — Polemik pelaporan terhadap Muhammad Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama menuai kritik dari berbagai pihak. Langkah pelapor yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) Kristen dinilai tidak tepat dan berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik.
Isu ini mencuat setelah beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla yang kemudian dijadikan dasar laporan ke kepolisian. Namun, pelaporan tersebut dianggap gegabah karena pelapor tidak menghadiri langsung kegiatan itu, serta menggunakan materi yang diduga tidak memiliki izin perekaman maupun distribusi.
Seorang warga yang mengaku sebagai jemaat Kristen Protestan, Sutrisno Pangaribuan, menyampaikan keberatannya atas penggunaan nama ormas Kristen dalam pelaporan tersebut. Ia menilai langkah itu tidak mewakili kepentingan umat secara luas dan justru berpotensi menyeret organisasi ke dalam kepentingan politik praktis.Baca Juga:
"Laporan polisi seharusnya bersifat pribadi, bukan mengatasnamakan ormas keagamaan,"ujar Sutrisno Pangaribuan yang juga inisiator Kongres Perdamaian Dunia (Konperda).
Ia menegaskan tidak ada kondisi mendesak yang mengharuskan keterlibatan ormas Kristen dalam pelaporan dugaan tindak pidana tersebut. Menurutnya, tindakan itu justru berisiko menimbulkan kesan bahwa umat Kristen terlibat dalam konflik politik tertentu.
Selain itu, ia meminta elit ormas yang terlibat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada umat Kristen guna meredam potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Peran Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) juga disorot agar lebih proaktif dalam mengawasi dinamika organisasi keagamaan, khususnya agar tidak terjebak dalam praktik politik praktis yang dinilai dapat merugikan umat.
Di sisi lain, pendekatan dialog dinilai sebagai langkah yang lebih konstruktif. Jusuf Kalla disebut dapat diundang oleh Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) maupun PGI untuk meluruskan maksud pernyataannya dalam ceramah yang beredar.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan pentingnya menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Seluruh elemen bangsa diingatkan untuk saling menghormati dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang berpotensi memecah belah.
"Indonesia adalah rumah bersama yang harus dijaga, tanpa ruang bagi diskriminasi maupun intoleransi," tegasnya.
Di tengah dinamika global, solidaritas dan gotong royong antarwarga dinilai menjadi kunci menjaga stabilitas nasional.*
(dh)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL