Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) terus memperluas jaringan organisasi di daerah dengan membentuk kepengurusan baru di Kabupaten Asahan–Kota Tanjung Balai serta membuka mandat pembentukan di Kepulauan Nias.
Penetapan kepengurusan Forwakum Asahan–Tanjung Balai periode 2026–2029 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 003/SK/FORWAKUM-SU/IV/2026 yang ditandatangani Ketua Aris Rinaldi Nasution dan Sekretaris Sumardiansyah Tarigan pada 24 April 2026 di Medan.
Dalam struktur kepengurusan tersebut, Ulil Amri ditunjuk sebagai ketua bersama jajaran pengurus lainnya untuk periode 2026–2029.
Baca Juga:
Selain itu, Forwakum Sumut juga menerbitkan surat mandat pembentukan kepengurusan di Kepulauan Nias bernomor 36/MT/FWS/MDN/IV/2026 yang ditetapkan pada 20 April 2026. Mandat tersebut diberikan kepada Eriusman Duha dan Syahputra Nainggolan untuk memimpin proses pembentukan organisasi di wilayah tersebut.
Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, mengatakan perluasan struktur organisasi ini merupakan upaya memperkuat peran wartawan hukum di berbagai daerah di Sumatera Utara.
"Dengan terbentuknya kepengurusan di Asahan–Tanjung Balai dan proses di Kepulauan Nias, kami berharap Forwakum semakin solid dan mampu melahirkan wartawan hukum yang profesional dan berintegritas," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Forwakum Sumut, Sumardiansyah Tarigan, menekankan pentingnya konsolidasi organisasi di daerah agar dapat bersinergi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak terkait.
Di sisi lain, Ketua Forwakum Asahan–Tanjung Balai terpilih, Ulil Amri, menyatakan siap menjalankan amanah organisasi di daerahnya. Hal senada juga disampaikan Eriusman Duha dan Syahputra Nainggolan yang berkomitmen menuntaskan mandat pembentukan Forwakum di Kepulauan Nias.
Forwakum Sumut optimistis perluasan jaringan ini akan memperkuat peran pers hukum dalam menyampaikan informasi yang objektif, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.*
(dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.