BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Prabowo Teken Perpres Baru, Tunjangan Hakim Ad Hoc Kini Tembus hingga Rp105 Juta per Bulan!

Dharma - Senin, 04 Mei 2026 13:09 WIB
Prabowo Teken Perpres Baru, Tunjangan Hakim Ad Hoc Kini Tembus hingga Rp105 Juta per Bulan!
Ilustrasi. (foto: Dok. MA RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hakim dengan masa jabatan hingga satu tahun akan menerima 0,2 kali uang penghargaan.

Masa jabatan lebih dari satu hingga dua tahun memperoleh 0,4 kali, dua hingga tiga tahun sebesar 0,6 kali, tiga hingga empat tahun sebesar 0,8 kali, dan lebih dari empat tahun hingga kurang dari lima tahun menerima satu kali penuh uang penghargaan.

Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku bagi hakim ad hoc yang diberhentikan secara tidak hormat akibat pelanggaran berat atau terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dalam aturan itu, pemerintah juga menjamin fasilitas rumah dinas dan transportasi bagi hakim ad hoc selama bertugas di daerah penempatan.

Jika fasilitas tersebut belum tersedia, pemerintah dapat menggantinya dengan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai kemampuan keuangan negara.

Kebijakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap reformasi sistem peradilan dan tuntutan peningkatan integritas aparat penegak hukum di Indonesia.*


(d/ad)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Forum Terbuka JKA, Mahasiswa dan OKP Desak Pemerintah Aceh Revisi Pergub agar Lebih Tepat Sasaran dan Pro-Masyarakat
Pemerintah Aceh Siapkan Layanan VVIP untuk Jemaah Haji 2026 di Bandara SIM
131 Calon Jemaah Haji Tanjungbalai Dilepas, Tangis Haru Iringi Keberangkatan Menuju Tanah Suci
Pimpin Apel Gabungan ASN, Bupati Batu Bara Tekankan Disiplin dan Integritas Pelayanan
Hardiknas 2026, Wagub Aceh: Deep Learning Jadi Kunci Membangun SDM Unggul Indonesia
Proyek DME Tersendat, Bahlil Sebut Ada Pihak yang Menghambat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru